"Apakah aset seperti GBK dan juga pelabuhan yang ada di Tanjung Priok bisa kita kelola? Kalau kita bisa kelola itu kan menjadi salah satu potensi untuk mendapatkan jenis pajak kembali,” kata Sekretaris Komisi C DPRD Provinsi DKI Jakarta Yusuf di gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu.
Yusuf mengatakan, bila kedua aset tersebut diserahkan dan dikelola pemerintah daerah, maka bisa mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD).
Baca juga: Pansus Pasca IKN DPRD rancang penataan Jakarta jadi kawasan aglomerasi
Dia berharap keputusan presiden mengenai pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN) terdapat beleid yang mengatur tentang aset-aset yang dimiliki pemerintah pusat agar diserahkan ke DKI Jakarta.
Selain itu, ia juga memastikan akan terus mengawal agar terwujudnya Jakarta sebagai pusat perekonomian nasional, kota global serta kawasan aglomerasi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ).
Ketika Jakarta menjadi pusat ekonomi nasional dan kota global, DKJ berfungsi sebagai pusat perdagangan, pusat kegiatan layanan jasa dan layanan keuangan serta pusat kegiatan bisnis nasional, regional dan global.
Baca juga: Pansus IKN bidik kawasan Senayan hingga Kemayoran jadi aset DKI
Wakil Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi DKI Jakarta, Tri Indrawan mengatakan, kini Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menunggu Presiden Joko Widodo untuk menetapkan Jakarta sebagai Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
"Dengan berlakunya Undang-Undang DKJ, kita masih menunggu (keppres-nya). Nantinya diamanatkan dua tahun, setelah itu akan terbit pelaksanaan teknis tentang bagaimana konsep Jakarta ke depannya," kata Tri.
Baca juga: Pansus Pasca IKN DPRD DKI desak pemerintah pusat selaraskan RUU DKJ
Termasuk di antaranya menyediakan fasilitas kesehatan yang mumpuni dan mudah diakses hingga peningkatan ekosistem teknologi informasi.
"Di posisi Jakarta sekarang sedang peningkatan sinergi transportasi, membuat kota menjadi layak huni, peningkatan ekosistem teknologi informasi," ujarnya.
Presiden Joko Widodo telah resmi menandatangani Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) pada Senin (29/4).
Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2024