"Saya kira itu lebih tepat karena memang ketertiban Jakarta makin menurun," kata Gilbert kepada wartawan di Jakarta, Rabu.
Gilbert menuturkan perlu adanya peningkatan pengawasan di tempat umum yang dilakukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI secara total dan penuh dedikasi.
Dia juga menyarankan agar Pemprov DKI Jakarta memasang lampu penerangan sebagai salah satu bentuk peningkatan pengawasan.
"Sebenarnya pemasangan lampu merupakan perkara kecil lantaran semua tergantung niat untuk memastikan pengawasan di tempat umum," katanya.
Baca juga: Soal kondom di RTH, Komisi D DPRD minta DKI pasang kamera pengawas
Baca juga: Kondom berserakan, RTH Jalan Tubagus Angke jadi taman pasif
Pemerintah Provinsi DKI bertindak tegas kepada para pelaku prostitusi yang tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) DKI Nomor 8 Tahun 2007 menegaskan, menjadi PSK diancam penjara sampai 20 hari atau denda Rp500 ribu hingga Rp30 juta.
Pemerintah Kota Jakarta Barat (Jakbar) telah menginstruksikan Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Sudin Tamhut) setempat untuk menjadikan RTH di Jalan Tugabus Angke, Wijaya Kusuma, Grogol Petamburan, sebagai taman pasif.
"Jadi, paling tidak, di situ tak ada ruang buat nongkrong-nongkrong, buat ditanami saja," katanya saat dihubungi di Jakarta pada Senin (29/4) .
Baca juga: Satpol PP Jakbar perketat pengawasan RTH menyusul temuan kondom
Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2024