Supaya masyarakat turut menikmati sumber daya yang ada hak mereka juga di dalamnya
Jakarta (ANTARA) - Ketua Umum Asosiasi Pemasok Energi, Mineral, dan Batu Bara Indonesia (Aspebindo) Anggawira menilai wacana pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) kepada organisasi masyarakat keagamaan dapat menjadi bentuk redistribusi sumber daya alam, namun pengelolaannya harus profesional.
"Kita di Aspebindo mendukung upaya redistribusi pemberian IUP kepada ormas keagamaan sebagai bentuk redistribusi sumber daya agar juga bisa dinikmati masyarakat. Namun catatannya pengelolaan harus dilakukan secara profesional," kata Anggawira dalam keterangan di Jakarta, Rabu.
Selain pengelolaan IUP yang profesional, menurut Anggawira, pemerintah perlu juga memperhatikan tata kelola pemberian izin, serta prinsip kesetaraan dan pemerataan sumber daya agar proporsional.
“Supaya masyarakat turut menikmati sumber daya yang ada hak mereka juga di dalamnya," kata dia.
Menurut dia, organisasi atau lembaga keagamaan dapat membentuk badan usaha agar pengelolaan tambang dilakukan secara profesional.
Ia mengatakan badan usaha yang dimiliki ormas keagamaan juga memiliki tujuan untuk membangun kemandirian organisasi tersebut agar bisa terus berkontribusi pada masyarakat.
"IUP ini bisa menjadi modal bagi ormas keagamaan untuk mandiri dalam mengembangkan roda organisasi mereka," kata dia.
Ia berpendapat redistribusi kepada ormas keagamaan sebagai bentuk apresiasi negara untuk mendukung kerja-kerja ormas, seperti kontribusi ormas sejak awal pada kemerdekaan Indonesia hingga saat ini.
Karena itu, menurut dia, pemberian IUP dapat menjadi usaha pemerintah untuk memperhatikan ormas keagamaan agar terus bisa berkolaborasi membangun bangsa.
Sebelumnya, Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia pada Senin (29/4) mengungkapkan rencana pemberian IUP kepada ormas keagamaan.
Menurut Bahlil proses pemberian IUP akan dilakukan dengan baik sesuai aturan. Ia juga mengatakan dalam pemberian IUP ini, tidak boleh ada konflik kepentingan dan harus dikelola secara profesional.
"Dikelola secara profesional, dicarikan partner yang baik," kata Bahlil.
Wacana pemberian IUP ke ormas keagamaan ini muncul sejalan dengan progres revisi Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Sejak 2022, pemerintah mengevaluasi izin usaha pertambangan (IUP) yang diberikan kepada swasta. Hal itu berdasarkan UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Pada 2022 ditemukan bahwa pemilik IUP dari sebanyak 2.078 IUP dianggap tidak melaksanakan rencana kerja dan anggaran biaya perusahaan.
Kementerian Investasi/BKPM kemudian mendapat mandat untuk melaksanakan pencabutan dari Januari sampai dengan November 2022.
Baca juga: Aspebindo: gasifikasi pembangkit listrik mendesak atasi polusi udara
Baca juga: Aspebindo tekankan pentingnya tata kelola transparan sektor minerba
Pewarta: Indra Arief Pribadi
Editor: Ahmad Wijaya
Copyright © ANTARA 2024