Penyidik sudah menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) karena keduanya sudah berdamai dan Vika sudah diperiksa kembali terkait perdamaian tersebut,"Jakarta (ANTARA News) - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto mengatakan kasus perusakan rumah Vika Dewayani yang dilakukan Anastasia Florin Limasnax telah ditutup karena kedua belah pihak sudah berdamai.
"Penyidik sudah menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) karena keduanya sudah berdamai dan Vika sudah diperiksa kembali terkait perdamaian tersebut," kata Rikwanto di Jakarta, Jumat.
Rikwanto mengatakan meskipun Flo yang sempat dinyatakan sebagai tersangka tidak datang dan memberikan keterangan kepada penyidik, kasus tersebut akhirnya ditutup karena Vika juga sudah mencabut laporannya.
Sebelumnya, penyidik Subdit Kejahatan dengan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menanyakan alasan Vika Dewayani mencabut laporan pengaduan perusakan rumahnya oleh Flo.
Rikwanto mengatakan Vika menyampaikan ke penyidik bahwa keluarga Flo sudah mendatanginya untuk meminta maaf pada 14 November. Dalam pertemuan itu, disepakati ada kompensasi untuk Vika, dan perdamaian untuk menyelesaikan permasalahan itu secara kekeluargaan.
Menurut Rikwanto, penyidik juga menanyakan apakah Vika akan menuntut Flo kembali seandainya keluarga Flo mengingkari kesepakatan tersebut. Pasalnya, kompensasi yang dijanjikan kepada Vika belum dipenuhi.
"Vika menyatakan tidak akan menuntut kembali. Dia tetap mencabut laporan dan seandainya keluarga Flo mengingkari kesepakatan, dia menyatakan tidak akan menuntut lagi," tuturnya. (*)
Pewarta: Dewanto Samodro
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2013