Ini tidak hanya mengetuk kepedulian pemberi kerja, tapi juga pemerintah tingkat daerah maupun pusat, harus mampu menekankan, mematuhi aturan agar pekerja dilindungi

Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto menyampaikan perlindungan ketenagakerjaan yang meliputi jaminan sosial, seperti jaminan kecelakaan kerja, jaminan kesehatan, hingga jaminan hari tua, harus diberikan kepada seluruh pekerja di Tanah Air.

"Ini tidak hanya mengetuk kepedulian pemberi kerja, tapi juga pemerintah tingkat daerah maupun pusat, harus mampu menekankan, mematuhi aturan agar pekerja dilindungi,” kata Edy dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu, menanggapi peringatan Hari Buruh Internasional yang diperingati setiap tanggal 1 Mei.

Saat ini, lanjutnya, pekerja informal sering kali tidak didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan oleh pemberi kerja. Legislator dari Dapil Jawa Tengah III itu menyoroti jumlah perlindungan ketenagakerjaan sejauh ini yang belum mencakup seluruh pekerja.

Misalnya, kata dia, pekerja formal swasta yang terlindungi melalui Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian baru mencapai 23 juta orang. Padahal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat pada tahun 2023 jumlah penduduk bekerja mencapai 140 juta orang.

Baca juga: Wamenaker blusukan sosialisasi BPJS ketenagakerjaan pekerja informal

Sementara itu hanya sekitar 17 juta pekerja yang terdaftar dalam Program Jaminan Hari Tua (JHT), 14 juta orang terdaftar dalam Program Jaminan Pensiun, serta 13 juta orang mendapatkan Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

Menurut Edy, salah satu hal yang mengakibatkan belum semua pekerja memperoleh perlindungan ketenagakerjaan adalah rendahnya pengawasan dari pengawas ketenagakerjaan.

Ia mengatakan jumlah pengawas ketenagakerjaan yang tidak seimbang dengan jumlah pekerja yang diawasi, membuat aturan ketenagakerjaan belum dijalankan maksimal, hanya setengah-setengah.

Baca juga: KSP: Program JKP bentuk komitmen negara jaga kesejahteraan buruh

Sesuai data Kemnaker, jumlah pengawas ketenagakerjaan sekarang berkisar 1.500 orang, sedangkan jumlah perusahaan yang Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan (WLKP) daring pada tahun 2023 mencapai 1,8 juta perusahaan.

“Belum lagi masalah geografis dan mentalitas oknum pengawas yang lemah, yang makin menyulitkan pengawasan yang tegas,” kata Edy.

Menurut data yang diterimanya, jumlah perusahaan yang diperiksa oleh pengawas ketenagakerjaan15.540 dari 1.886.947 perusahaan.

Pada momentum peringatan Hari Buruh Internasional ini, Edy berharap ada tindakan konkret dari para pihak terkait untuk memenuhi hak pekerja mendapatkan perlindungan.

Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan sebut peserta aktif secara nasional capai 36 juta

Pewarta: Tri Meilani Ameliya
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2024