Perdanya ini betul-betul musti direvisiJakarta (ANTARA) - Komisi D DPRD DKI mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI untuk menyediakan ambulans jenazah bagi warga kurang mampu secara gratis sebagai peningkatan layanan kepada masyarakat.
"Untuk beli kain kafan saja kadang tidak mampu, sekarang ambulans ada retribusinya pula, yang ada harapannya, kita gratiskan," kata Ketua Komisi D DPRD DKI Ida Mahmudah kepada wartawan di Jakarta, Selasa.
Ida menjelaskan, pihaknya menemukan di lapangan jika warga ingin meminjam mobil ambulans akan dikenakan retribusi sebesar Rp350 ribu.
Maka dari itu, dia meminta agar Pemprov DKI melakukan evaluasi dan revisi terkait retribusi ambulans jenazah ini yang tertuang dalam Perda DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Baca juga: Ini cara mendapatkan pelayanan ambulans gratis dari PK3D DKI Jakarta
Terlebih, dia menegaskan pengadaan ambulans menggunakan APBD yang notabene milik negara sehingga dipastikan digunakan untuk melayani masyarakat.
Selain itu, dia meyakini rata-rata yang meminjam ambulans datang dari keluhan warga kurang mampu.
"Kalau memang warga mampu, disewa aja ambulans merek tertentu," ujarnya.
Dihubungi terpisah, Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Distamhut) DKI Jakarta, Bayu Meghantara memastikan warga bisa meminjam ambulans secara gratis.
Baca juga: Jakarta miliki empat jaminan kesehatan gratis bagi warga di luar JKN
Sebelumnya, Ida juga pernah mengusulkan kepada Pemprov DKI Jakarta agar menghapus retribusi sewa lahan makam di Jakarta demi kesejahteraan warga kurang mampu.
"Harusnya retribusi pemakaman itu di Rp0 kan, kami wakil rakyat, kalau ada warga miskin yang meninggal, kain kafannya kami yang urus," kata Ida saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (15/12/2023).
Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2024