Pada hari Selasa lalu, gelar perkara dilakukan seusai konfrontasi antara pelapor dengan terlapor dan sejumlah saksi-saksi. Hasilnya, masih harus ada pemeriksaan saksi-saksi lanjutan lainnya.
Pekanbaru (ANTARA News) - Hasil gelar perkara dugaan penganiayaan petugas Bandara Sultan Syarif Kasim II, Yana Novia, belum menetapkan Wakil Ketua Ombudsman RI, Azlaini Agus, sebagai
tersangka.
"Masih ada bukti-bukti yang harus dilengkapi," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Pekanbaru, Komisaris Polisi (Kompol) Arief Fajar Satria, kepada ANTARA, di Pekanbaru, Kamis.
Sebelumnya, tambah Kompol Arief, pihak kuasa hukum memohon agar saksi-saksi dilengkapi, supaya ada keseimbangan fakta yang didapat. Selama ini, saksi-saksi yang dimintai keterangannya hanya sebatas saksi dari pihak pelapor.
"Pada hari Selasa lalu, gelar perkara dilakukan seusai konfrontasi antara pelapor dengan terlapor dan sejumlah saksi-saksi. Hasilnya, masih harus ada pemeriksaan saksi-saksi lanjutan lainnya," kata dia.
Karena itu, kata Arief, pihak kuasa hukum Azlaini kemudian memohon agar juga dimintai keterangan dari saksi luar selain dari pihak pelapor.
"Dalam waktu dekat kami akan memperbanyak saksi tersebut. Hasilnya akan didapat dalam waktu dekat," katanya.
Sebelumnya, Azlaini Agus menjalani perdebatan panjang untuk mengkonfrontir perkara dugaan penganiayaan di Mapolresta.
Itu merupakan pemeriksaan kedua setelah sebelumnya, kader Partai Amanat Nasional (PAN) ini juga sempat menjalani pemeriksaan sebagai saksi atas dugaan kasus yang sama.
Azlaini Agus sebelumnya dilaporkan oleh karyawan anak perusahaan Garuda Indonesia, Yana Novia (20), dengan tuduhan penganiayaan.
Perempuan itu mengaku ditampar saat mengumumkan pesawat "delay". Ketika itu, Azlaini Agus sedang berada di bus lintasan Garuda menuju pesawat.
Waktu itu, Azlaini berencana berangkat ke Medan, Sumatera Utara, dari Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru.
Pewarta: Fazar Muhardi
Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2013