Makassar (ANTARA) - Tim gabungan Polres Barru dibantu Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulsel menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu seberat 30 kilogram yang ditaksir senilai Rp46 miliar, saat hendak diambil pelaku inisial MZN (27) di Pelabuhan Awerange Mallusetasi, Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan.
"Kami mengamankan satu tersangka dengan bukti kurang lebih 30 kilogram. Dari tersangka yang diamankan selaku penerima di dermaga merupakan residivis. Bersangkutan dari hasil pemeriksaan mengaku ini yang kedua kali (pengambilan)," kata Kapolda Sulsel Irjen Pol Andi Rian R Djajadi saat rilis kasus dan tersangkanya di Mapolda setempat, Makassar, Selasa.
Baca juga: Polisi ungkap kasus peredaran sabu dan liquid ganja di Depok
Khusus barang bukti, kata kapolda, menurut keterangan tersangka hanya sebagai kurir, dan ini adalah barang kedua yang diterimanya berasal dari titipan orang yang sama sekaligus pengendali yang sama untuk diedarkan di wilayah Sulawesi.
"Sebelumnya, dia ini berhasil membawa masuk kurang lebih 17 kilogram di Kabupaten Sidrap. Ini sementara didalami penyidik. Termasuk juga orang yang dimaksud mengirim barang. Memang barang ini berada di Kalimantan Utara, bukan berasal dari luar negeri dan sudah dilakukan pendalaman," papar Andi Rian kepada wartawan.
Baca juga: Polrestabes Surabaya sita 40,8 kg sabu dan 26.019 pil ekstasi
Terkait dengan pendalaman pada kasus ini, kata mantan Kapolda Kalimantan Selatan ini, sebanyak empat orang saksi ABK kapal telah diperiksa guna mengungkap dari mana asal barangnya dan akan diedarkan kemana saja barang haram tersebut.
"Sampai saat ini sudah ada beberapa diperiksa (saksi). Penyidik tentunya melakukan pengembangan terhadap perkara ini. Saya berharap, pelaku yang terlibat dalam kasus ini perlu kita ungkap, dari asal sampai tujuannya," katanya menegaskan.
Baca juga: Polda Kepri gagalkan upaya penyelundupan sabu cair 13,20 liter
Pengungkapan kasus penyelundupan narkoba tersebut oleh Polres Barru dibackup Ditresnarkoba Polda Sulsel setelah mendapatkan informasi akan ada barang masuk, sehingga dilakukan pendalaman. Dari interograsi, tersangka telah menerima narkoba pertama itu pada bulan Ramadhan atau Maret 2024.
"Untuk penerimaan terdahulu, tersangka menerima bayaran Rp30 juta karena berhasil mengantarkan. Sekarang, tidak berhasil jadi berupaya dikembangkan teman-teman penyidik, baik ke atas (jaringan) maupun ke bawah," tutur mantan Kasat Resnarkoba Polrestabes Medan itu.
Baca juga: Babel berikan penghargaan petugas lapas gagalkan seludupkan sabu
Mengenai nilai harga barang tersebut, diperkirakan mencapai puluhan miliar. Dampaknya bila beredar dapat merusak ratusan ribu orang generasi bangsa. Oleh karena itu, pihaknya mengatensi secara serius atas pengungkapan narkoba itu.
"Kalau ditaksir nilainya Rp46 miliar. Tapi, bukan masalah nilai. Tetapi, dampaknya kepada generasi kita. Kembali lagi, kita cukup prihatin karena yang diungkap ini ujungnya di Kabupaten Sidrap. Ini tanggungjawab kita bersama supaya bisa betul-betul bergandengan tangan (memerangi). Ini menjadi salah satu atensi khusus bapak Presiden," ucap mantan Direktur Ditresnarkoba Polda Kalimantan Barat itu menekankan.
Baca juga: Polda Kalsel sita satu kilogram sabu-sabu jaringan Kaltara
Sedangkan untuk profesi pekerjaan tersangka MZN, tidak jelas dan bekerja serabutan. Selain itu, pelaku baru menikah dua bulan lalu. Tersangka disangkakan pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. "Ancaman hukumannya, paling singkat lima tahun dan paling lama seumur hidup," kata mantan Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri ini menambahkan.
Sebelumnya, tim Satres Narkoba Polres Barru dibantu Ditresnarkoba Polda Sulsel berhasil menangkap pelaku saat hendak mengambil barang haram tersebut di Pelabuhan Awerange Mallusetasi, Kabupaten Barru pada 24 April 2024.
Baca juga: Polresta Samarinda ungkap kasus narkoba jenis sabu-sabu 1,5 kilogram
Pelaku MZN membenarkan paket yang akan jemput itu adalah narkoba jenis Sabu. Penggeledahan di mulai dari bagasi mobilnya ditemukan satu box styrofoam berwarna putih berisi narkoba dikemas dalam snack durian.
Selanjutnya, pelaku memberitahu Anak Buah Kapal (ABK) bahwa masih ada paket lainnya di dalam kapal. Paket tersebut terdiri dari satu box putih ukuran kecil berisi tiga bungkus sabu, satu box ukuran sedang berisi empat bungkus dan satu box ukuran besar berisi 23 bungkus. Total keseluruhan sebanyak 30 bungkus dengan berat 30 kilogram.
Pewarta: M Darwin Fatir
Editor: Tunggul Susilo
Copyright © ANTARA 2024