"Kami membutuhkan informasi dan kerja sama dari masyarakat yang mengetahui peredaran narkoba ini,"
Makassar (ANTARA) - Kapolda Sulsel Irjen Pol Andi Rian R Djajadi mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk ikut bekerja sama dan andil dalam memerangi peredaran narkotika, menyusul pengungkapan narkoba jenis sabu seberat 30 kilogram yang siap diedarkan di masyarakat apabila lolos dari pengamanan aparat.
"Kami membutuhkan informasi dan kerja sama dari masyarakat yang mengetahui peredaran narkoba ini," kata kapolda saat rilis pengungkapan narkoba jenis sabu seberat 30 kilogram di Mapolda Sulsel, Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa.
Mantan Kasat Resnarkoba Polrestabes Medan ini menyatakan, pengungkapan narkoba siap edar seberat 30 kilogram itu tidak harus berhenti sampai di sini, tetapi tetap dilanjutkan dan dikembangkan termasuk Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) guna menangkap para pelaku lainnya.
"Dari data nasional, Sulsel merupakan provinsi keenam terbesar peredaran narkoba dari 34 provinsi dengan 34 Poldanya. Tentu ini menjadi keprihatinan kita bersama. Sebenarnya, pemetaan pintu-pintu masuk sudah dijaga rekan-rekan (aparat)," tutur mantan Kapolda Kalimantan Selatan itu menyebutkan.
Saat ditanyakan bagaimana penanganan kasus penyelundupan dan peredaran narkoba, mengingat barang terlarang yang berhasil dibawa masuk oleh kurir inisial MZN (27) kini menjadi tersangka melalui pelabuhan rakyat di Pelabuhan Awerange Mallusetasi, Kabupaten Barru, Sulsel, kata Andi Rian, tim akan terus melakukan pengembangan.
"Penanganan selanjutnya, penyidik sedang bekerja, mengembangkan baik kepada pengirim dan penerima. Meskipun kita ketahui ini sangat rapi dalam mengedarkan secara gelap," papar mantan Direktur Ditipidum Bareskrim Polri tersebut.
Mantan Direktur Ditresnarkoba Polda Kalimantan Barat ini kembali menegaskan, apabila ada aparat penegak hukum dari Polri yang ingin bermain-main dengan narkoba termasuk membekingi peredarannya, maka ditindak tegas.
"Jika ada polisi yang terlibat, saya akan tindak tegas. Saya minta Kapolres untuk hati-hati sampai dengan proses pemusnahan (barang bukti). Bagi masyarakat mau benar atau tidak, sepanjang ada bukti foto, laporkan," katanya menegaskan.
"Yang perlu kita jaga ini adalah di pintu-pintu masuk (pelabuhan kecil). Ini yang digunakan untuk memasukkan barang-barang haram tersebut," ujar mantan Direktur Ditreskrimum Polda Sumatera Utara ini menekankan.
Sebelumnya, tim gabungan Polres Barru dibantu Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulsel berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu seberat 30 kilogram yang ditaksir senilai Rp46 miliar saat hendak diambil pelaku inisial MZN (27) pada 24 April 2024 di Pelabuhan Awerange Mallusetasi, Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan.
"Sampai saat ini sudah ada beberapa diperiksa (saksi). Penyidik tentunya melakukan pengembangan terhadap perkara ini. Saya berharap, pelaku yang terlibat dalam kasus ini perlu kita ungkap, dari asal sampai tujuannya," kata kapolda.
Pewarta: M Darwin Fatir
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2024