Angkutan udara perintis bertujuan untuk menghubungkan daerah terpencil, daerah tertinggal, daerah yang belum terlayani oleh moda transportasi lain

Jakarta (ANTARA) - Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memperkuat koordinasi penyelenggaraan angkutan udara perintis guna meningkatkan keselamatan penerbangan, kapasitas sarana dan kualitas pelayanan transportasi udara di Indonesia.

“Angkutan udara perintis bertujuan untuk menghubungkan daerah terpencil, daerah tertinggal, daerah yang belum terlayani oleh moda transportasi lain,” kata Direktur Angkutan Udara Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Putu Eka Cahyadhi dalam Rapat Koordinasi I Angkutan Udara Perintis Tahun Anggaran 2024 di Yogyakarta, Selasa.

Putu menyampaikan rapat yang diselenggarakan mulai 29 April hingga 3 Mei 2024 dilaksanakan untuk mendorong pertumbuhan dan pengembangan wilayah guna mewujudkan stabilitas, pertahanan dan keamanan negara serta mengatasi disparitas harga antarwilayah.

“Ini juga dalam rangka meningkatkan keselamatan penerbangan, kapasitas sarana dan kualitas pelayanan transportasi udara di Indonesia, serta memperkuat koordinasi, termasuk dalam penyelenggaraan angkutan udara perintis,“ ujar Putu dalam keterangan di Jakarta.

Dia mengimbau agar seluruh pemangku kepentingan penerbangan dapat melaksanakan fungsi perencanaan, pengawasan dan evaluasi serta koordinasi antara pihak-pihak terkait yang berkepentingan.

“Karena keberhasilan penyelenggaraan angkutan udara perintis tidak lepas dari peran serta seluruh stakeholder yang terlibat,” ujar Putu.

Putu menyebut membahas dan mengevaluasi penyelenggaraan angkutan udara perintis dan subsidi angkutan udara kargo tahun anggaran 2023; pelaksanaan angkutan udara perintis dan subsidi angkutan udara kargo tahun anggaran 2024; dan usulan untuk di tahun 2025.

Putu berharap hasil evaluasi pelaksanaan kegiatan dapat digunakan sebagai bahan analisa dan pertimbangan awal untuk penetapan rute tahun anggaran 2025.

Selain itu, pihaknya juga meminta kepada para pemangku kepentingan dapat mendukung dan mengimplementasikan penerapan pelaksanaan kegiatan pelelangan angkutan udara perintis melalui aplikasi e-catalog sehingga pelaksanaan kegiatan angkutan udara perintis dapat dipertanggungjawabkan dengan baik dalam rangka mendukung prinsip good governance.

Ia mengimbau kepada Kepala Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) cakupan, pemangku kepentingan dan pemerintah daerah, dapat peran serta aktif dalam mendukung pelaksanaan kegiatan angkutan udara perintis.

“Komunikasi dan koordinasi perlu terus dilakukan dan ditingkatkan dengan semua pihak terkait agar tujuan angkutan udara perintis dapat tercapai serta dapat berjalan dengan lancar," ucap Putu.

Turut hadir pada rapat ini adalah perwakilan Kantor Otoritas Wilayah Bandar Udara I-X, lima Direktorat Teknis terkait, 22 Koordinator Wilayah Penerbangan Perintis, 25 UPBU, Operator Penerbangan, Kementerian/Lembaga terkait, Pemerintah Daerah, Dinas Perhubungan dan Dinas Perdagangan.

Baca juga: Kemenhub: Angkutan Udara Perintis 2024 bentuk kehadiran negara
Baca juga: Ditjen Hubud perkuat layanan angkutan perintis perkuat konektivitas 3T
Baca juga: Kemenhub: Program angkutan udara perintis beroperasi di 21 korwil

Pewarta: Muhammad Harianto
Editor: Biqwanto Situmorang
Copyright © ANTARA 2024