Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah dan Komisi VII DPR sepakat melarang ekspor mineral mentah mulai 12 Januari 2014 sesuai amanat UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambahan Mineral dan Batubara.

Dalam kesimpulan rapat kerja Komisi VII DPR dengan Menteri ESDM Jero Wacik di Jakarta, Kamis, kedua institusi tersebut sepakat melaksanakan UU Minerba secara konsisten dan seutuhnya mulai 12 Januari 2014.

Kesimpulan tersebut disepakati seluruh fraksi Komisi VII DPR yang berjumlah sembilan.

"Dengan dukungan bulat sembilan fraksi DPR ini, maka saya akan lebih tenang bekerja," kata Jero Wacik usai rapat.

Ia mengakui, kesepakatan tersebut pada awalnya akan menimbulkan dampak negatif pada perusahaan tambang.

Oleh karena itu, menurut dia, saat rapat, pihaknya sudah meminta pengecualian, namun DPR menolaknya.

"DPR berkeyakinan kalau sudah dijalankan, maka para pengusaha akan berproses dengan sendirinya dan smelter pasti jadi," katanya.

Jero menambahkan, saat ini, terdapat 28 pabrik pengolahan dan pemurnian (smelter) yang sudah dibangun.

Kalau ekspor mineral mentah dihentikan, lanjutnya, maka "smelter" akan dibangun lebih cepat lagi.

"Kalau bangun smelter dipercepat, maka tambang tidak berhenti terlalu lama," katanya.

Ia memperkirakan, penghentian tambang tidak sampai tiga tahun.

Jero Wacik juga mengaku tidak takut jika perusahaan tambang menggugatnya ke arbitrase.

"Kita satu bangsa masa takut diancam. Kita harus berani," katanya.

Pewarta: Kelik Dewanto
Editor: Desy Saputra
Copyright © ANTARA 2013