Jakarta (ANTARA News) - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh istri mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin, Neneng Sri Wahyuni, dalam kasus korupsi proyek pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Menurut info perkara di laman resmi Mahkamah Agung pada Kamis, majelis hakim memutuskan menolak kasasi dalam perkara korupsi itu pada 4 Desember 2014.
Hakim yang menangani perkara itu terdiri atas Artidjo Alkostar sebagai ketua dengan anggota Leopold Luhut Hutagalung dan MS Lumme.
Neneng dan pengacaranya mengajukan permohonan kasasi setelah Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menetapkan vonis hukuman penjara selama enam tahun dan menambah hukuman Neneng dengan mewajibkan dia membayar uang pengganti Rp2,604 miliar.
Vonis hukuman itu lebih berat dari vonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta yang menjatuhkan hukuman penjara selama enam tahun dan kewajiban membayar uang pengganti Rp300 juta karena dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam pelaksanaan proyek PLTS di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Putusan pengadilan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama tujuh tahun dan mengenakan denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan kepada Neneng.
Pewarta: Joko Susilo
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2013