Ketua Komisi IV DPRD Kota Bogor Akhmad Saeful Bakhri di Kota Bogor, Selasa, mengapresiasi langkah pro aktif Dinsos dan Satpol PP yang telah menjaga kondusivitas Kota Bogor, termasuk di antaranya penertiban PPKS.
“Hanya dalam pelaksanaannya perlu memperhatikan SOP, apalagi apabila penertibannya menyangkut perempuan dan anak yang memerlukan perlindungan,” kata Saeful.
Lebih lanjut, ia menjelaskan upaya penertiban ini sudah selaras dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Bogor Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat serta Pelindungan Masyarakat.
Baca juga: Kemensos bantu pengemis viral "A kasihan A" usaha keripik singkong
Baca juga: Kemenkominfo gunakan SE Mensos dasar hapus konten mengemis daring
Di samping itu, menurutnya, hubungan koordinatif antar dinas dalam melakukan penertiban juga sangat penting untuk dilakukan.
“Dan selain itu masyarakat yang ditertibkan, dalam hal ini yang tergolong PPKS, perlu mendapatkan perlakuan yang tetap mengedepankan azas kemanusiaan,” ujarnya.
Saeful pun menegaskan, dalam menangani perempuan dan anak, dinas terkait perlu melakukan perlakuan khusus karena dua kelompok tersebut merupakan kelompok rentan yang perlu dilindungi.
“Misal dalam menertibkan perempuan, diperlukan petugas sejenis agar pendekatan perlindungannya lebih tepat,” kata Saeful.
Dinas Sosial membawa ibu-ibu pengemis, yang viral karena meminta sedekah dengan paksa, ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Marzoeki Mahdi (MM) Kota Bogor, karena yang bersangkutan terindikasi orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).
Dinsos Kota Bogor telah melakukan asesmen terhadap wanita berinisial R (55 tahun) tersebut pada Minggu (29/4/2024).
Wanita pengemis itu telah viral di media sosial karena meminta sedekah dengan memaksa dan marah-marah, di wilayah Bekasi, Cianjur, dan Sukabumi, Jawa Barat. Hingga ia akhirnya tiba di Kota Bogor dan digiring Dinsos dan Satpol PP.*
Baca juga: 9 PSK Puncak Bogor diamankan, 6 diantaranya masih di bawah umur
Baca juga: Polresta Bogor pastikan Dinsos menangani bayi dibuang di semak-semak
Pewarta: Shabrina Zakaria
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2024