"Kalau Boediono menyatakan tak perlu hadir, bisa menjawab secara tertulis. Bisa, tanpa harus kedatangan fisik. Cukup memberikan pernyataan tertulis," kata Lukman di Jakarta, Kamis .
Lukman mengatakan, siapapun orangnya dan apapun jabatannya, sebaiknya hadir memberikan keterangan ke DPR RI ketika institusi wakil rakyat itu memerlukan penjelasan dari yang bersangkutan.
"Tapi bisa secara tertulis," kata politisi PPP itu. Ketika ditanyakan apakah DPR bisa melakukan pemanggilan paksa, Lukman juga menyatakan, DPR bisa melakukan hal itu ketika konteksnya dalam menjalankan hak konstitusinya, misalnya panitia khusus, hak angket, atau hak menyatakan pendapat.
"Tapi ini kan oleh Timwas, yang tugasnya mengawasi penegak hukum seperti KPK," ujarnya.
Sebelumnya Timwas Bank Century berkeinginan meminta keterangan Wapres Boediono selaku mantan Gubernur BI terkait kasus Bank Century.
Namun Boediono menyatakan tidak akan memenuhi panggilan Timwas Bank Century dengan alasan kasus tersebut sudah berada di ranah penegakan hukum sehingga proses politik sudah selesai.
Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2013