Jika ditemukan ada secara fisik masyarakat pemilih, tetapi tidak ditemukan identitas kependudukannya, maka Bawaslu merekomendasikan warga negara tersebut untuk membuat surat pernyataan bermeterai sebagai dasar bahwa dia ada di daftar pemilih,"
Jakarta (ANTARA News) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) merekomendasikan Komisi Pemilihan Umum untuk menyertakan surat pernyataan sebagai pemilih dari Warga Negara Indonesia yang tidak tercatat identitas kependudukannya di data Pemerintah, kata Ketua Bawaslu Muhammad di Jakarta, Rabu.
"Jika ditemukan ada secara fisik masyarakat pemilih, tetapi tidak ditemukan identitas kependudukannya, maka Bawaslu merekomendasikan warga negara tersebut untuk membuat surat pernyataan bermeterai sebagai dasar bahwa dia ada di daftar pemilih," kata Muhammad pada Rapat Pleno Penyempurnaan Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Nasional di Gedung Komisi Pemilihan Umum Pusat Jakarta.
KPU mencatat sedikitnya ada 54.692 pemilih yang belum ditemukan dokumen identitas kependudukannya, seperti nomor induk kependudukan (NIK), nomor Kartu Keluarga (KK), tanggal lahir, nama lengkap serta alamat jelas.
Sehingga, tanpa ada dokumen kependudukan tersebut Kementerian Dalam Negeri tidak dapat menerbitkan NIK sebagai salah satu syarat masyarakat Indonesia terdaftar sebagai pemilih Pemilu.
Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay mengatakan, ketiadaan dokumen kependudukan tersebut terjadi antara lain di lembaga pemasyarakatan (lapas), dimana penghuni lapas tidak turut membawa serta KTP atau KK mereka ke penjara.
"Sedangkan ketika kami tanyakan ke kepala lapas, mereka tidak mengetahui dan menyimpan dokumen tersebut. Ini yang sulit kami dapatkan datanya," kata Hadar.
Belum lagi, penghuni lapas kebanyakan tidak menggunakan nama asli mereka dan itu semakin rumit untuk melacak keberadaan asal para penghuni lapas.
Sementara itu, Kemendagri hanya akan memberikan NIK kepada pemilih yang oleh KPU telah dijamin keberadaannya. Pemberian NIK tersebut dilakukan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) di tingkat kabupaten-kota, dengan sebelumnya melaporkan kepada Ditjen Dukcapil di Pusat.
"Disdukcapil baru akan kami izinkan untuk menerbitkan NIK setelah dikonsolidasikan ke kami (Pusat). Itu untuk menghindari kegandaan antar-kabupaten-kota," kata Dirjen Dukcapil Irman. (F013/Z002)
Pewarta: Fransiska Ninditya
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2013