Jakarta (ANTARA) - Kuasa Hukum Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Subadria Nuka mengatakan bahwa suara untuk pengisian anggota DPR RI daerah pemilihan (dapil) Papua Tengah yang didapatkan oleh partai tersebut telah dicuri.

Hal itu ia sampaikan dalam sidang pemeriksaan pendahuluan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin.

Berlaku sebagai pihak Pemohon adalah Partai Gerindra dan KPU sebagai pihak Termohon.

“Penghilangan suara milik Pemohon, atau lebih tepatnya perampokan suara milik Pemohon, dilakukan dengan cara-cara yang sangat biadab, bahkan jauh dari prinsip demokrasi dan lebih tepat diistilahkan sebagai perbuatan kriminal dalam demokrasi,” kata Subadria.

Ia menjelaskan, hasil rekapitulasi suara Partai Gerindra untuk posisi anggota DPR RI Papua Tengah tercatat sebanyak 50.644 suara, namun ia mengungkapkan bahwa jumlah tersebut tidak benar karena suara yang mereka terima melebihi angka tersebut.

“Bahkan, dibandingkan dengan caleg-caleg yang lain pada Dapil Papua Tengah, Pemohon memperoleh suara kedua terbanyak. Hal ini sebagaimana berita-berita yang ada di media,” ujarnya.

Pada rekapitulasi suara di tingkat kecamatan, lanjutnya, Partai Gerindra masih berada di posisi dua besar, namun suara tersebut perlahan mulai menyusut dan menghilang dalam rekapitulasi hingga ke tingkat provinsi.

Ia mengatakan, hal itu tidak mungkin terjadi karena setidak-tidaknya partai tersebut mendapatkan minimal satu suara yang berasal dari saksi mandat yang notabene adalah seorang anggota Partai Gerindra.

“Beberapa di Provinsi Papua memang menganut sistem noken, namun pada prosesnya lebih dikenal sebagai proses rampok merampok suara di mana suara yang sudah diikat sistem noken pada setiap distrik, dihilangkan begitu saja pada pleno tingkat kecamatan,” ujarnya.

Bahkan, katanya, pada saat proses sidang pleno rekapitulasi suara, terdapat salah satu anggota tim saksi Partai Gerindra yang meninggal dunia karena dilempari batu ketika terjadi kerusuhan.

Selanjutnya, Hakim Ketua Panel Tiga Arief Hidayat menanyakan apakah ada bukti visum terkait meninggalnya anggota tersebut dalam lampiran permohonan. Subadria pun menjawab bahwa bukti-bukti sudah dilampirkan.

Arief menilai, penting bagi Bawaslu untuk merespons pernyataan Subadria tersebut pada persidangan berikutnya.

Atas dugaan kecurangan yang telah diuraikan, Partai Gerindra dalam petitumnya meminta MK untuk membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilu presiden dan wakil presiden, anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu 2024.

Gerindra juga meminta agar MK memerintahkan kepada KPU untuk melaksanakan pemungutan suara ulang di wilayah pemilihan Kabupaten Puncak Jaya, Kabupaten Paniai, Kabupaten Puncak, Kabupaten Dogiyai, Kabupaten Intan Jaya, dan Kabupaten Deiyai untuk calon anggota DPR RI Dapil Papua Tengah.

Pewarta: Nadia Putri Rahmani
Editor: Edy M Yakub
Copyright © ANTARA 2024