data IR yang angkanya mencapai 100 ribu penduduk dalam periode tiga minggu terakhir digunakan sebagai indikator kecepatan penambahan kasus DBD

Jakarta (ANTARA) - Wali Kota Administrasi Jakarta Timur M Anwar meminta peran aktif lurah dan camat di wilayahnya untuk mengendalikan penyakit demam berdarah dengue (DBD) melalui kegiatan pemberantasan sarang nyamuk (PSN) dan 3M Plus.

"Ini perlu dilakukan mengingat tingginya kasus berdasarkan angka luas kejadian atau incidence rate (IR) DBD secara nasional. Karena itu, PSN-3M Plus (menguras, mengubur, menutup) menjadi fokus perhatian dalam memberikan rasa aman bagi masyarakat," kata Anwar di Kantor Wali Kota Jaktim, Cakung, Senin.

Menurut dia data IR yang angkanya mencapai 100 ribu penduduk dalam periode tiga minggu terakhir digunakan sebagai indikator kecepatan penambahan kasus DBD.


"Lurah dan camat harus bisa meningkatkan peran masyarakat di lingkungan masing-masing dengan gerakan satu rumah satu jumantik (juru pemantau jentik) di seluruh tatanan minimal seminggu sekali secara serentak dan terus menerus," tegas Anwar.

Dia berjanji memberikan apresiasi kepada kecamatan dan kelurahan yang berhasil meredam penyebaran DBD seperti yang telah dilakukan Kecamatan Jatinegara dan Kelurahan Utan Kayu Selatan.

"Saya harap lurah, camat, dan kepala puskesmas termotivasi untuk bisa meredam penyebaran DBD," ujarnya.

Dinkes DKI Jakarta mengungkapkan bahwa hingga 16 April 2024 total kasus DBD sebanyak 3.875 dengan rincian Januari sebanyak 310 kasus, Februari (767), Maret (2.163) dan April sebanyak 635 kasus.

"Data per tanggal 16 April 2024 jumlah meninggal enam orang. Alamat tempat meninggal di Kecamatan Duren Sawit, Kebayoran Lama, Tanah Abang, Tebet dan Johar Baru," ujar Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta Ani Ruspitawati.
Baca juga: Jakarta Utara gencarkan aksi cegah demam berdarah dengue
Baca juga: Legislator desak DKI tingkatkan pemberantasan sarang nyamuk
Baca juga: Dinkes DKI gencarkan pemberantasan sarang nyamuk untuk cegah DBD

Pewarta: Syaiful Hakim
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2024