Jakarta (ANTARA News) - Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Kepolisian Negara RI (KAdiv Humas Polri), Irjen Pol. Paulus Purwoko, menegaskan bahwa petugas Detasemen Khusus 88 (Densus 88) Anti-Teror Polri tidak terlibat dalam menjaga terpidana mati bom Bali 2002, Imam Samudra alias Abdul Azis, setelah berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kerobokan, Bali."Yang jaga Imam Samudra, ya petugas di lapas. Kalau pas dibutuhkan oleh polisi untuk dimintai keterangan, barulah Densus 88 ikut menjaga Imam Sumudra," kata Purwoko di Jakarta, Jumat.Paulus mengemukakan hal itu menanggapi adanya informasi bahwa Imam Samudra selama ini dijaga petugas Densus 88 selama 24 jam penuh di Lapas Kerobokan, selain mendapatkan penjagaan maksimal dari petugas lapas.Purwoko juga membantah bahwa polisi kecolongan menyusul adanya temuan Polri bahwa Imam Samudra bisa melakukan percakapan tertulis ber-Internet (chatting) dengan kawan-kawanya menggunakan komputer jinjing (laptop) yang terhubung ke Internet."Kami dari polisi saja juga heran, mengapa sampai bisa Imam Samudra chatting dari dalam sel. Polisi akan menyelidiki kasus ini mulai dari soal isi chatting hingga asal laptop yang dipakai Imam Samudra," katanya.Dikatakannya, polisi akan menelusuri pihak-pihak yang terlibat dalam pengiriman laptop hingga sampai ke dalam sel dan berhasil dipakai Imam Samudra untuk chatting dengan kawan-kawannya di luar lapas."Jangankan laptop bisa masuk ke dalam sel. Narkoba saja malah bisa dijualbelikan antar-sel," tambah Paulus Purwoko.Imam Samudra adalah salah seorang dari tiga terpidana vonis mati dalam kasus ledakan bom di Bali pada 2002. Dia bersama dua terpidana vonis mati, Amrozi dan Ali Gufron, saat ini berada di Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. (*)
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2006