Hal itu disampaikan Juru Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni Arif usai adanya pemusnahan produk baja tulangan beton senilai Rp257 miliar yang dilakukan oleh Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan di Serang, Banten pada Jumat (26/4).
"Undang-undang Perindustrian tahun 2014 ada pasalnya sendiri produk manufaktur yang tidak sesuai dengan SNI wajib itu memang tidak boleh beredar. Tindak lanjutnya dimusnahkan," katanya di Jakarta, Senin.
Menurutnya pemusnahan yang dilakukan oleh Mendag sudah sepatutnya dilakukan, serta pihaknya menyarankan untuk mencari tempat yang bisa memproduksi ulang baja tidak SNI itu agar sesuai dengan standar mutu nasional.
"Kalau kami sarankan cari tempatnya untuk diproduksi kembali dan dengan SNI. Intinya kami dukung proses kepatuhan sebuah produk, terutama dengan SNI," ujarnya.
Sebelumnya Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan memusnahkan produk baja tulangan beton yang tidak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) seberat 27.078 ton atau senilai Rp257.237.836.978 yang diproduksi oleh PT Hwa Hok Steel, di Cikande, Serang, Banten.
Ia mengatakan pemusnahan itu dilakukan pihaknya terhadap 3,6 juta batang baja tulang, karena menurutnya, produk yang tak sesuai standar mutu nasional itu sangat membahayakan konsumen bila sampai dipakai untuk konstruksi.
Baca juga: MenKopUKM sebut pentingnya SNI knalpot aftermarket produksi UMKM
Baca juga: BSN dorong SNI material bahan bangunan cegah kecelakaan di sekolah
Pewarta: Ahmad Muzdaffar Fauzan
Editor: Nurul Aulia Badar
Copyright © ANTARA 2024