Banjarmasin (ANTARA) - Komisi III DPR RI mengapresiasi langkah Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Polda Kalsel) yang memiskinkan bandar narkoba dengan jeratan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Ini upaya hukum yang tepat karena memang sudah sepantasnya para bandar dimiskinkan," kata Ketua Tim Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh, di Banjarmasin, Senin.
Khairul mengatakan pihaknya sudah memonitor keberhasilan Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalsel yang menyita aset seorang wanita pengedar narkoba berinisial NH dan suaminya DP di Kabupaten Tanah Laut dengan total aset mencapai Rp13 miliar.
Bahkan penyidik menelusuri aset sang bandar berupa bangunan rumah dan kontrakan hingga ke Makassar, Sulawesi Selatan.
"Sebelumnya Polda Kalsel juga membantu Bareskrim dalam tracing aset jaringan Fredy Pratama yang menjerat dua tersangka di Banjarmasin dengan Undang-Undang TPPU," ungkap Khairul usai kunjungan kerja reses Komisi III DPR RI masa persidangan IV tahun 2024 di Polda Kalsel.
Khairul mengatakan jeratan TPPU diperlukan dengan tujuan memiskinkan bandar narkoba, sehingga diharapkan tidak bisa lagi menjalankan bisnis haramnya.
Di sisi lain, bagi para korban penyalahguna yang ditangkap, dia berharap tidak lagi dihukum pidana penjara, namun direhabilitasi melalui asesmen yang bisa dipertanggungjawabkan.
"Jangan sampai Lapas kita hanya dipenuhi para korban narkoba, mereka ini harus disembuhkan bukan dipidana sepanjang terbukti hanya menggunakan untuk kepentingan pribadi bukan terlibat mengedarkan," ujarnya.
Baca juga: Polda Kalsel jerat pasal TPPU bandar narkoba miliki aset Rp13 miliar
Sementara Kapolda Kalsel Irjen Pol Winarto menyatakan komitmen pihaknya dalam upaya pemberantasan peredaran narkoba dengan jeratan TPPU para bandar yang terindikasi kuat melakukan modus operandi pencucian uang.
"Pengungkapan TPPU memang tidak mudah dan butuh waktu cukup panjang guna melakukan penelusuran aset yang berkaitan dengan pidana awal, namun kami yakin dengan kemampuan SDM personel Ditresnarkoba kita bisa menuntaskannya," ucap Kapolda.
Baca juga: Polda Kalsel sita satu kilogram sabu-sabu jaringan Kaltara
Baca juga: Polda Kalsel sita 435,20 gram ganja beredar di pedesaan
Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Kelana Jaya menambahkan perkara TPPU dengan tersangka NH dan suaminya DP masih tahap I dan dia telah menginstruksikan penyidik dapat bekerja lebih cepat agar bisa segera rampung untuk dilimpahkan kepada Kejaksaan.
"Kasus ini ditangani tim khusus yang dibentuk gabungan Subdit I, II dan III, setiap perkembangan penyidikan selalu diatensi dan dimonitor pimpinan," ujarnya.
Pewarta: Firman
Editor: Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2024