Berdasarkan informasi yang saya dapatkan dari Serikat Buruh Sejahtera Indonesia, ternyata di Kalteng masih banyak buruh harian lepas perusahaan perkebunan kelapa sawit yang tidak didaftarkan Jamsostek. Hal itu tentu sangat memprihatinkan dan ini meru

Palangka Raya (ANTARA News) - Kepala Kantor Wilayah Kalimantan PT Jamsostek Adjat Sudrajat mengatakan kepatuhan perusahaan sawit yang ada di Provinsi Kalimantan Tengah untuk memberikan perlindungan sosial tenaga kerja buruh harian lepas masih cukup rendah.

"Berdasarkan informasi yang saya dapatkan dari Serikat Buruh Sejahtera Indonesia, ternyata di Kalteng masih banyak buruh harian lepas perusahaan perkebunan kelapa sawit yang tidak didaftarkan Jamsostek. Hal itu tentu sangat memprihatinkan dan ini merupakan pekerjaan rumah bagi pemerintah daerah," kata Adjat, di Palangka Raya, Rabu ketika dikonfirmasi melalui telepon.

Menurutnya, tenaga harian lepas sebuah perusahaan juga berhak mendapatkan perlindungan sosial tenaga kerja, tidak hanya karyawan tetap perusahaan yang didaftarkan Jamsostek.

Ia mengatakan, ketika ada pengusaha yang memberikan upah dan pekerja yang menerimanya maka sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jamsostek para tenaga harian lepas tersebut wajib didaftarkan ke Jamsostek.

"Sekarang apabila terjadi kecelakaan kerja kepada pengusaha tenaga harian lepas tersebut siapa yang bertanggung jawab, lain soal apabila perusahaan mampu memberikan tanggung jawab dengan nilai yang pantas," ucap Adjat.

Hal itu berlaku diseluruh Indonesia karena telah diatur Undang-undang dan juga harus dipatuhi setiap pengusaha yang memiliki pekerja lebih dari 10 orang atau membayarkan upah dengan nilai Rp1 juta, bukan hanya untuk perusahaan perkebunan sawit saja.

Secara terpisah, Kepala Bidang Pemasaran PT Jamsostek Cabang Palangka Raya Agus Hariyanto mengungkapkan, sedikitnya ada ratusan buruh yang ketika kegiatan sosialisasi Jamsostek ternyata belum didaftarkan perusahaannya sebagai peserta, bahkan sudah tahunan juga tidak mendapatkan hak tersebut yang seharusnya diberikan oleh perusahaan.

"Para pekerja sebetulnya sangat ingin menjadi peserta Jamsostek, namun sepertinya perusahaan yang tidak mau mematuhi peraturan padahal itu sudah menjadi kewajiban pengusaha dan hak karyawan," ucap Agus.

Oleh sebab itu, Agus berharap perusahaan yang memiliki karyawan lebih dari 10 orang atau menggaji karyawan Rp1 juta ke atas, wajib mengikutsertakan karyawannya program Jamsostek.

Sebab, melalui empat program pokok Jamsostek, yakni jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan pemeliharaan kesehatan dan jaminan hari tua, manfaatnya sangat banyak.

(BK07/M009)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2013