UU TPKS belum menjadi pengetahuan, baik pengetahuan untuk pihak-pihak terkait dan masyarakat

Jakarta (ANTARA) - Forum Pengada Layanan (FPL) Bagi Perempuan Korban Kekerasan memandang bahwa Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) belum sepenuhnya digunakan dalam menangani kasus-kasus tindak pidana kekerasan seksual.

"UU ini belum sepenuhnya dijalankan dan digunakan dalam menangani perkara tindak pidana kekerasan seksual meski Forum Pengada Layanan mencatat adanya sejumlah kemajuan penanganan tindak pidana kekerasan seksual di berbagai daerah seperti dalam penerapan sanksi pidana, restitusi, pembuktian, dan akses pendampingan korban," kata Anggota Dewan Pengarah Nasional Forum Pengada Layanan Bagi Perempuan Korban Kekerasan Rosmiati Sain dalam webinar di Jakarta, Senin.

Baca juga: KemenPPPA prihatin terjadi lagi kekerasan seksual di perguruan tinggi

Selain itu, Rosmiati Sain menilai keberadaan UU ini juga belum tersosialisasikan dengan baik.

"UU TPKS belum menjadi pengetahuan, baik pengetahuan untuk pihak-pihak terkait dan masyarakat," katanya.

Pihaknya menambahkan infrastruktur dan layanan untuk penanganan, perlindungan, dan pemulihan korban di tingkat pusat maupun di daerah juga belum tersedia dengan adil dan merata, khususnya di daerah kepulauan, kepulauan terluar, kemudian termiskin dan di daerah dengan penerapan syariat Islam, termasuk sarana dan prasarana khusus untuk kelompok rentan.

Baca juga: Pemerintah kembali terbitkan satu peraturan turunan UU TPKS

Rosmiati Sain menyoroti keberadaan UU TPKS yang sepekan lagi memasuki usia dua tahun, sementara peraturan pelaksananya belum semuanya rampung.

Dari tujuh peraturan pelaksana UU TPKS, baru dua yang sudah disahkan, yakni Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Terpadu bagi Aparat Penegak Hukum dan Tenaga Layanan Pemerintah, dan Tenaga Layanan pada Lembaga Penyedia Layanan Berbasis Masyarakat dan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2024 tentang Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA).

Baca juga: Pemerintah siapkan aturan pencegahan kekerasan anak di ranah online

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Sambas
Copyright © ANTARA 2024