Jakarta (ANTARA News) - Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah dan Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany kompak tidak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus korupsi penanganan kasus sengketa Pilkada Lebak di Mahkamah Konsistitusi.
"Tadi diperoleh informasi yang bersangkutan mengirim surat ke penyidik bahwa yang bersangkutan belum bisa memenuhi panggilan karena mendapat tugas menghadiri Musrenbang (Musyawarah Perencanaan Pembangunan) regional se-Jawa Bali," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Rabu, soal Airin.
Sementara Ratu Atut, menurut dia, tidak memberikan keterangan mengenai ketidakhadirannya.
"Gubernur Banten sebagai saksi untuk AM belum hadir dan belum ada informasi mengenai ketidakhadiran yang bersangkutan," tambah Johan Budi.
Pemanggilan Airin dan Ratu Atut ini merupakan yang pertama.
Sampai saat ini Johan belum dapat memastikan kapan KPK akan melayangkan pemanggilan ulang keduanya.
Akil Mochtar (AM) menjadi tersangka penerima suap dalam penanganan kasus sengketa Pilkada Kabupaten Gunung Mas dan Lebak (Banten) serta Kota Palembang bersama dengan lima tersangka lain sejak 3 Oktober 2013.
Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2013