"Memang dialah yang menjadi salah satu yang memelopori terjadinya peristiwa tersebut (kerusuhan), termasuk melakukan penghasutan terhadap napi lain," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Boy Rafli Amar di Jakarta, Rabu.
Menurut Boy, dugaan tersebut dikuatkan dengan kesaksian petugas lapas dan napi lain yang juga ikut melarikan diri saat peristiwa itu terjadi Kamis (11/7) malam.
Belum lagi, kerusuhan yang terjadi saat ini berawal dari pemadaman arus listrik yang selanjutnya menyebabkan persediaan air tidak memenuhi kebutuhan seluruh lapas.
"Peran Fadli memang cukup menonjol. Apalagi dengan riwayat dia sebagai napi aksi terorisme, capa pikirnya lebih militan daripada napi lain. Perannya kuat untuk menghasut dan melakukan perusakan termasuk escape (melarikan diri)," Boy menjelaskan.
Atas perannya menghasut hingga ikut melakukan pengrusakan dan pembakaran terhadap fasilitas lapas, Fadli terancam dikenai Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap orang atau barang, Pasal 187 KUHP tentang pembakaran dengan sengaja dan Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang.
"Pasal berlapis yang bisa kita kenakan kepada Fadli Sadama ini sebagai pelajaran bagi yang lainnya, yang kita harapkan tidak terjadi lagi kerusuhan seperti ini di Lapas, apalagi sampai ada yang meninggal dalam kerusuhan itu," ujarnya.
Fadli Sadama merupakan salah satu pelaku perampokan di Bank CIMB Niaga, penyerangan Kantor Kepolisian Sektor Hamparan Perak di Deli Serdang, dan penjual narkoba untuk pembelian senjata.
Ia dijatuhi hukuman 11 tahun penjara pada 2010 setelah ditangkap di Malaysia.
Ia bersama sekitar 218 napi lain berhasil melarikan diri dalam kerusuhan di Lapas Klas IA Tanjung Gusta, Medan, Sumatera Utara, Kamis (11/7) malam.
Setelah buron selama hampir lima bulan, pada 20 November 2013 Fadli berhasil ditangkap di Malaysia. Selain Fadli, tiga napi aksi terorisme lainnya yakni Agus, Gani dan Nibras juga ikut melarikan diri dan berhasil ditangkap kembali beberapa waktu lalu.
Pewarta: Ade Irma Junida
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2013