Jakarta (ANTARA News) - PDI Perjuangan (PDIP) menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) terburu-buru dalam menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) karena sebenarna bisa dilakukan hingga mendekati pelaksanaan Pemilu Legislatif 2014.
"Sebenarnya kami juga ada tanda tanya untuk apa hal ini diburu-buru karena sampai mendekati Pileg juga sebenarnya tidak masalah," kata Wakil Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Erico Sotarduga di Jakarta, Rabu.
Erico menilai pada dasarnya surat suara juga sudah mulai dicetak setelah persetujuan tanda gambar. Selain itu dia memahami dari 240 juta jiwa penduduk yang punya hak pilih sebanya180-190 juta jiwa. Ditambah 2-3 persen surat suara cadangan jadi mendekati 200 juta surat suara yang dicetak.
"Dari pengalaman pemilu yang sudah pernah terjadi tidak sampai 80 persen yang datang ke TPS, jadi sisa surat suara masih cukup banyak, sekitar 50-60 juta surat suara jadi tidak mungkin akan ada kekhawatiran kurangnya surat suara," ujarnya.
Karena itu dia menilai tidak perlu terburu-buru menerapkan DPT agar Pemilu Legislatif berjalan demokratis, bersih, adil dan transparan. Hal itu menurut dia agar hasilnya kredibel dan dapat dipercaya rakyat serta wakil yang terpilih merupakan para wakil rakyat yang dikehendaki dan dapat mewakili dan bersuara terhadap aspirasi rakyat.
"Seharusnya juga masyarakat yang tidak mendapat undangan dapat datang ke TPS dengan hanya menunjukkan KTP, dimana sudah berjalan program Elektronik KTP yang menurut pemerintah sudah berjalan baik," katanya.
Menurut dia, agar tidak ada orang yang memilih dua kali bisa dilakukan dengan membolongi KTP sebagai tanda sudah ikut pemilu. Hal itu menurut dia untuk menghindari kekhawatiran tinta tanda telah memilih dapat terhapus.
"Untuk menjamin keberadaan E-KTP di setiap daerah, ditargetkan setiap daerah agar dapat memenuhi target E-KTP sekaligus DPT sehingga didapatkan data yang akurat,"
Menurut dia, bagi Kepala Daerah yang berhasil memenuhi target E-KTP itu agar diberikan penghargaan dan bagi yang tidak berhasil diumumkan kepada masyarakat.
Badan Pengawas Pemilu menemukan dari 10,4 juta data pemilih bermasalah, 7,1 juta ternyata memiliki NIK standar yang ditemukan di data Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) milik Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Sementara itu sebanyak 3,3 juta belum memiliki NIK standar dan diusahakan akan diberikan NIK oleh Kemendagri.
Selain itu ada ribuan pemilih yang beluim bisa diberikan NIK baru oleh kemendagri karena KPU belum bisa meyakinkan Kemendagri terhadap keterpenuhan elemen kependudukan.
KPU akan mengumumkan hasil perbaikan terhadap 10,4 juta data pemilih yang bermasalah karena belum ada Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada hari ini, Rabu (4/12).
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2013