Jakarta (ANTARA News) - Wakil Presiden Boediono tidak akan hadir memenuhi panggilan Tim Pengawas (Timwas) Kasus Bank Century DPR karena dapat mengganggu jalannya proses penegakan hukum yang kini sedang berlangsung di KPK, kata Juru Bicara Wapres Yopie Hidayat.

"Pak Boediono berkomitmen membantu KPK menuntaskan masalah Century, dan tidak ingin proses penegakan hukum yang sedang berlangsung terganggu oleh intervensi politik apapun," kata Yopie dalam keterangan pers di Jakarta, Rabu.

Yopie mengatakan proses politik di DPR sudah selesai dengan keputusan menyerahkan masalah ini kepada penegak hukum. Tugas Timwas, sesuai keputusan Paripurna DPR, adalah mengawasi para pengak hukum.

Pemanggilan kepada pihak-pihak lain, apalagi yang sudah memberikan keterangan kepada KPK, adalah tindakan yang tidak sejalan dengan keputusan Paripurna DPR dan berada di luar kewenangan Timwas.

Pernyataan Yopie itu disampaikan menanggapi kesepakatan Tim Pengawas DPR untuk kasus Bank Century untuk memanggil Wakil Presiden Bediono guna menghadiri rapat timwas pada 18 Desember 2013.

"Timwas telah menyepakati melalui musyawarah mufakat dan dengan berbagai pertimbangan maka Pak Boediono akan dipanggil untuk menghadiri rapat Timwas Century pada 18 Desember," kata Wakil Ketua DPR Pramono Anung setelah memimpin rapat timwas di Jakarta, Rabu.

Pramono menjelaskan semua fraksi DPR dalam Timwas Century itu memandang bahwa pemanggilan Wapres Boedino terkait kasus Bank Century memang diperlukan.

"Jadi, semuanya menyepakati bahwa pemanggilan Pak Boediono ini diperlukan. Kami segera melayangkan surat pemanggilan dalam minggu ini," ujarnya.

Pramono menjelaskan dengan kehadiran Wapres Boediono di rapat Timwas Century, maka anggota Timwas dapat mengklarifikasi tindakan Boediono terkait putusan mengeluarkan dana talangan Bank Century ketika menjabat sebagai Gubernur Bank Indonesia.


Pewarta: Ahmad Wijaya
Editor: Heppy Ratna Sari
Copyright © ANTARA 2013