"Kemungkinan besar Februari, tapi kita juga menunggu proses uji materi pelaksanaan pemilu yang seharusnya dilakukan serentak antara legislatif dan pemilihan Presiden," kata Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat PBB MS Kaban saat berbincang dengan ANTARA News setelah pra-deklarasi bakal Calon Presiden PBB di Jakarta, Rabu.
Yusril, yang juga Ketua Majelis Syura PBB mengatakan setelah deklarasi dirinya sebagai bakal capres, partai akan mengajukan uji materi Undang-Undang ke MK, mengenai pelaksanaan Pemilihan Umum Legislatif dan Presiden serta Wakil Presiden yang menurutnya seharusnya dilakukan serentak.
"Kami sedang berjuang mempersatukan soal itu. Untuk memperkuat sistem presidensial, idealnya pemilihan presiden dahulu, baru kemudian legislatif sesuai dengan pasal 6 UUD 1945, yang menyatakan pasangan calon presiden diusulkan partai politik sebelum pemilihan umum," kata Yusril.
Oleh karena itu, menurut Yusril, semua partai politik peserta Pemilu seharusnya menetapkan bakal Calon Presiden dan Wakil Presiden sebelum pelaksanaan Pemilu, bukan menunggu setelah hasil Pemilu legislatif.
"Jadi tidak ada syarat ambang batas 20 persen perolehan kursi DPR. Tidak ada koalisi. Ini kita sedang perjuangkan," ujarnya.
Yusril pada pra-deklarasi Majelis Syura DPP PBB, Rabu ini, telah ditetapkan sebagai bakal Calon Presiden dari PBB, sesuai keputusan rapat Majelis Syura pada 27 Juni 2013 dan ditetapkan pada 25 September 2013.
Sekretaris Majelis Syura PBB Bambang Setyo mengatakan hasil dari musyawarah majelis telah menetapkan Yusril sebagai bakal Calon Presiden karena pengalaman dan wawasan kebangsaan serta ketatanegaraan yang dinilai amat dibutuhkan bagi pembangunan bangsa.
Pewarta: Indra Arif
Editor: Desy Saputra
Copyright © ANTARA 2013