Jakarta (ANTARA) - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya masih menyediakan 14 lokasi layanan sistem administrasi manunggal satu atap (Samsat) Keliling di Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek), Senin.

Akun resmi @tmcpoldametro di X di Jakarta, menyebutkan, masyarakat dapat mendapatkan manfaat pada pelayanan Samsat Keliling seperti, pengesahan STNK setiap tahun, pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) dan santunan wajib dana kecelakaan lalu-lintas (SWDKLLJ).

Samsat Keliling di Jadetabek tersebar di beberapa wilayah agar masyarakat mudah untuk menjangkau pelayanan tanpa mendatangi kantor pusat.

Berikut sebaran layanannya :

1. Jakarta Pusat di halaman parkir Samsat Jakarta Pusat dan Lapangan Banteng pukul 08.00-14.00 WIB;

2. Jakarta Utara di halaman parkir Samsat Jakarta Utara dan Masjid Al Musyawarah Kelapa Gading pukul 08.00-14.00 WIB;

3. Jakarta Barat di Mal Citraland pukul 08.00-14.00 WIB;

4. Jakarta Selatan di halaman parkir Samsat Jakarta Selatan pukul 08.00-14.00 WIB dan Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata pukul 08.00-14.00 WIB;

5. Jakarta Timur di halaman parkir Samsat Jakarta Timur dari jam 08.00-15.00 WIB, dan Pasar Induk Kramat Jati pukul 08.00-14.00 WIB;

6. Kota Tangerang di Ruko Ufit Palem Sami dan Perumnas 2 Kecamatan Cibodas, layanan pukul 08.00-14.00 WIB;

7. Serpong di halaman parkir Samsat Serpong pukul 08.00-14.00 WIB dan ITC BSD pukul 15.00-17.00 WIB;

8. Ciledug bertempat di Kantor Kecamatan Pinang, dan Rukan Fresh Market Greend Lake City Cipondoh dari jam 09.00 – 12.00 WIB;

9. Ciputat di Kantor Kelurahan Pondok Betung dan Pasar Gintung Ciputat Timur pukul 08.00-12.00 WIB;

10. Kelapa Dua di Pasar Modern Intermoda BSD dan halaman Gtown House pukul 08.00-14.00 WIB;

11. Kota Bekasi di halaman parkir Samsat pukul 08.00-12.00 WIB;

12. Kabupaten Bekasi di Pasar Bersih Jababeka Cikarang, dari pukul 08.00-12.00 WIB;

13. Depok di halaman parkir Samsat Depok pukul 08.00-14.00 WIB dan Lapangan Bola Cipayung, 08.00-12.00 WIB;

14. Cinere di halaman Parkir Samsat dari jam 08.00-12.00 WIB.

Untuk mengakses layanan ini, pemohon diwajibkan membawa beberapa persyaratan seperti KTP asli pemilik kendaraan, BPKB dan STNK, masing-masing disertai fotokopi, termasuk tidak memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor lebih dari satu tahun.

Layanan ini hanya untuk PKB tahunan, sedangkan untuk pembayaran pajak kendaraan lima tahunan dan ganti pelat nomor kendaraan pemohon harus datang langsung ke kantor samsat terdekat.

Baca juga: Samsat Keliling buka di 9 wilayah
Baca juga: Jumat, ini lokasi Samsat Keliling di Jadetabek

Pewarta: Khaerul Izan
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2024