Pekanbaru (ANTARA News) - Kapitra Ampera, kuasa hukum Wakil Ketua Ombudsman RI nonaktif Azlaini Agus, mengatakan nasib kliennya berada di tangan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
"Untuk diketahui, bahwa SK (Surat Keputusan) klien saya sebagai Wakil Ketua Ombudsman dikeluarkan oleh Presiden. Jadi yang bisa memecatnya juga hanya Presiden," kata Kapitra kepada wartawan di Pekanbaru, Selasa.
Dia juga menyebut pemberhentian sementara seharusnya menjadi keputusan Presiden, bukan Lembaga Ombudsman.
Azlaini telah dinonaktifkan Ombudsman, namun pengacara ini menyebut langkah ini sebagai sepihak.
Mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI itu sebelumnya dilaporkan karena menampar Yana Novia, karyawati Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru.
"Saya harus menerima apa pun yang menjadi keputusan Presiden," kata Azlaini.
Pewarta: Fazar Muhardi
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2013