Semua buruh, pekerja, termasuk yang terkena HIV, berhak memperoleh pelayanan kesehatan yang terjangkau, jaminan asuransi, perlindungan sosial dan berbagai paket asuransi kesehatan lainnya,"
Jakarta (ANTARA News) - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Muhaimin Iskandar mengingatkan bahwa tidak boleh ada diskriminasi dalam dunia kerja, termasuk kepada para pengidap HIV/AIDS dalam mendapatkan layanan kesehatan.
Berdasarkan Permenakertrans no. 20/2012 tanggal 19 November 2012 yang merupakan Pelaksanaan dari PP 53/2012 tentang Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja, ditegaskan bahwa penderita HIV-Aids berhak mendapatkan fasilitas layanan kesehatan sebanyak Pengobatan HIV/AIDS Rp 20 juta/tahun.
"Semua buruh, pekerja, termasuk yang terkena HIV, berhak memperoleh pelayanan kesehatan yang terjangkau, jaminan asuransi, perlindungan sosial dan berbagai paket asuransi kesehatan lainnya," kata Menakertrans seusai membuka Puncak Peringatan Hari Aids Sedunia Tahun 2013 di Jakarta, Selasa.
Dalam keterangan persnya, Muhaimin mengatakan pemerintah memfasilitas adanya pemberian bantuan dalam bentuk pelayanan kesehatan bagi pekerja/buruh yang menderita HIV/AIDS melalui PT Jamsostek sebagai Badan Penyelenggara.
"Para pekerja.buruh yang menderita HIV-Aids berhak mendapatkan fasilitas layanan kesehatan. Jumlah tersebut adalah nilai yang akan ditanggung oleh PT Jamsostek sebagai Badan Penyelenggara sebanyak Pengobatan HIV/AIDS Rp 20 juta/tahun, “kata Muhaimin.
Pada kesempatan itu, Muhaimin pun meminta semua pihak tidak lagi melakukan Stigma dan Diskriminasi terhadap orang yang terkena HIV dan AIDS di tempat kerja.Pengusaha dan pekerja wajib bekerja sama melaksanakan upaya-upaya pencegahan dan penanggulangan HIV/AIDS di tempat kerja.
Muhaimin mengatakan dinamika dunia kerja harus diantisipasi dalam hal meningkatnya potensi penularan HIV oleh berbagai kondisi seperti tingkat mobilitas kerja pekerja/buruh yang tinggi. Apalagi pekerja/buruh selalu berhadapan dengan berbagai potensi bahaya kesehatan maupun kecelakaan kerja di tempat kerjanya, termasuk berisiko tertular HIV dan AIDS.
"Dampak HIV dan AIDS merupakan salah satu ancaman bagi sektor ketenagaakerjaan mengingat tenaga kerja adalah tulang punggung kegiatan pembangunan dan bisnis . Oleh karena itu, pemerintah mendorong agar perusahaan dapat mengingatkan para pekerjanya yang berisiko tinggi untuk melakukan tes HIV," katanya.
Upaya pencegahan dan penanggulangan HIV/AIDS di tempat kerja, dapat dilaksanakan dengan cara mengembangkan kebijakan pencegahan dan penanggulangan HIV/AIDS, dan menyebarluaskan informasi dan menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan tentang HIV/AIDS.
Selain itu,dunia usaha juga diminta berpartisipasi aktif dan memberikan perlindungan kepada Pekerja/Buruh dengan HIV/AIDS, dari tindak dan perlakuan diskriminatif serta menerapkan prosedur Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) khusus untuk pencegahan dan penanggulangan HIV/AIDS.
"Secara khusus Peringatan Hari Aids Sedunia (HAS) Tahun 2013 ini adalah untuk mengkampanyekan pentingnya penanggulangan HIV dan AIDS di dunia kerja sebagai bagian dari perlindungan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) mengingat sebagian besar pengidap HIV dan AIDS adalah usia produktif," kata Muhaimin.
Solidaritas, kepedulian dan dukungan dikatakan Menakertrans haruslah menjadi pedoman dalam menanggapi persoalan HIV/AIDS di dunia kerja.(*)
Pewarta: Ruslan Burhani
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2013