Saya kira, dugaan-dugaan keterlibatan lingkaran istana, memang tidak bisa dipungkiri...."
Jakarta (ANTARA News) - Anggota Komisi III DPR RI, Syarifuddin Sudding mengatakan, kesaksian Widodo Wisnu Sayoko pada sidang lanjutan terdakwa Deddy Kusdinar dalam kasus pembangunan Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang yang menyebut nama Menteri Sekretaris Negara, Sudi Silalahi memiliki nilai pembuktian dalam hukum.
Oleh karena itu, dirinya meminta kepada KPK untuk menindaklanjuti pengakuan Widodo itu.
"Dengan disebut nama Sudi Silalahi sebagai pihak yang dimintai bantuan dalam pengurusan proyek atau tahun jamak tentang proyek di Hambalang perlu divalidasi oleh KPK. KPK harus panggil Sudi Silalahi untuk mengkonfirmasi keterangan Widodo tersebut," kata anggota Komisi III DPR RI, Syarifuddin Sudding di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa.
Ia juga menyatakan, dengan disebutnya Sudi, semakin kuat dugaan keterlibatan pihak Istana dalam kasus Hambalang.
"Saya kira, dugaan-dugaan keterlibatan lingkaran istana, memang tidak bisa dipungkiri. Beberapa pihak yang pernah disebut dan Andi Malaranggeng jadi tersangka, tak lepas dari lingkaran kekuasaan. Ini satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan dan harus ditelusuri, dibongkar secara utuh dan tidak dikanalisasi. Yang bertanggung jawab harus dimintai pertanggungjawaban," katanya.
Ditambahkan, tak ada alasan bagi KPK untuk tidak memanggil Sudi Silalahi dan itu, kata dia, sudah sesuai dengan hukum acara dan SOP yang berlaku di KPK.
"Tidak ada previllage kepada Sudi Silalahi. Kalau Sudi tak mau dipanggil sekali atau dua kali, KPK bisa memanggil paksa dan itu sesuai hukum acara maupun SOP yang diterapkan KPK. KPK tidak perlu datangi Sudi. Semua harus sama," kata Sudding.
Nama Menteri Sekretaris Negara, Sudi Silalahi muncul dalam persidangan kasus dugaan korupsi Hambalang. Mantan Sekretaris Menpora, Wafid Muharam kedapatan pernah meminta bantuan Sudi untuk mengurus proyek senilai Rp2,5 triliun ini.
Demikian diungkapkan, saksi Widodo Wisnu Sayoko, pada sidang lanjutan terdakwa Deddy Kusdinar, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Selasa (3/12)
"Ya. memang pada waktu itu pak Wafid kirimkan surat ke Setneg tapi untuk urusan apa saya tidak tahu. Dia cuma bilang mas Wid ada akses tidak. Saya bilang kalau langsung tidak ada," ucap Widodo.
Mendapat pernyataan tersebut, penasihat hukum Deddy Kusdinar mencecer pertanyaan bahwa dalam pesan singkatnya tersebut tercantum inisial bernama SS, siapa dia?
Dengan suara agak ragu, Widodo pun akhirnya menjelaskan yang dimaksud adalah Sudi Silalahi."Pak Sudi Silalahi," ucapnya singkat.(Zul)
Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2013