Manado, (ANTARA News) - Jenis bentos di Teluk Buyat, Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara (Sulut), berkurang dari tujuh sampai 14 menjadi tinggal sisa satu sampai empat jenis bentos, sesuai hasil review sembilan penelitian tahun 2004.
Menurunnya jenis bentos di teluk itu bisa disebabkan adanya pembuangan tailing (limbah) PT Newmont Minahasa Raya (NMR), kata Prof Yayat D, Guru Besar pada Universitas Pajajaran Bandung dalam sidang kasus pencemaran Teluk Buyat, Jumat (25/8) di Pengadilan Negeri Manado, Sulut.
Sidang itu dipimpin Ketua Mejelis Hakim Ridwan Damanik SH didampingi para hakim anggota, terdakwa pertama PT NMR dan terdakwa kedua RNB (warga negara Amerika Serikat) disertai para penasehat hukum terdakwa, para Jaksa.
Menurut pakar biologi perairan itu, bentos sering dijadikan sebagai uji parameter terhadap permasalahan lingkungan seperti pencemaran, sebab jenis biota laut tersebut hidup didasar laut dan cenderung sangat lambat pergerakannya dibandingkan jenis lainnya seperti ikan.
Disamping itu, bentos sangat sensitif atau peka terhadap suatu perubahan dalam air sebagaimana dugaan pencemaran akibat pembuangan tailing begitu banyak dialami disekitar Teluk Buyat, maka sejumlah jenis biota laut itu mengalami gangguan.
Menjawab pertanyaan Jaksa, saksi tambahan diluar Berita Acara Pemeriksaan (BAP) itu, menegaskan, bentos itu akan mati bila tertimbun tailing, sebagaimana dialami di Teluk Buyat terjadi penyusutan jenis bentos dan biota lainya.
Sementara itu, penasehat hukum terdakwa pertama, Luhut M Pangaribuan SH, maupun penasehat hukum terdakwa kedua, Palmer Situmorang SH., M.H, mengatakan, ragu atas kesaksian tersebut sebab saksi tidak langsung melakukan penelitian di Teluk Buyat.
Terdakwa pertama dan kedua didakwa secara formil dan materil melanggar pasal 143 dan 156 Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan dakwaan primair pasal 41 ayat (1) jo pasal 45, pasal 46 ayat (1) jo pasal 45 dan pasal 47 UU No 23 Tahun 1997 tentang Lingkungan Hidup.(*)
Copyright © ANTARA 2006