Jakarta (ANTARA) - Empat orang pada Kamis (25/4) menggugat cabang dari raksasa teknologi Amerika Serikat Meta Platforms Inc. di Jepang berkenaan dengan iklan investasi palsu yang menggunakan dukungan selebritas palsu di Facebook dan Instagram.
Menurut siaran Kyodo, penggugat yang antara lain berasal dari Kobe dan Tokyo mengajukan gugatan ke Pengadilan Distrik Kobe di Jepang bagian barat, mengklaim bahwa mereka telah kehilangan uang karena perusahaan tersebut lalai dalam memverifikasi keabsahan iklan tersebut.
Para penggugat menuntut ganti rugi dengan nilai total 23 juta yen (Rp2,3 miliar) dari operator media sosial.
Penipuan media sosial yang meminta investasi dengan menggunakan nama dan gambar tokoh bisnis terkemuka tanpa persetujuan mereka telah menjadi masalah nasional di Jepang akhir-akhir ini.
Menurut Badan Kepolisian Nasional Jepang, nilai uang yang dicuri menggunakan skema penipuan semacam itu mencapai sekitar 27,8 miliar yen (Rp2,8 triliun) pada 2023 saja.
Sementara pemerintah Jepang berencana melakukan langkah-langkah untuk mengatasi kejahatan tersebut sekitar bulan Juni, seorang anggota parlemen dari Partai Demokrat Liberal yang terlibat dalam mempromosikan isu-isu digital mengatakan pada Kamis bahwa penerapan pembatasan hukum mungkin dilakukan di tengah meningkatnya penipuan media sosial.
Gugatan yang diajukan pada Kamis diyakini merupakan tuntutan pertama yang meminta kompensasi dari operator media sosial atas kerugian akibat iklan palsu menurut pengacara penggugat.
Para pengacara sedang mempertimbangkan apakah akan mengajukan tuntutan hukum tambahan karena semakin banyak orang yang meminta nasihat mereka mengenai insiden serupa.
Baca juga: Dewan sekolah di Kanada gugat Meta dan TikTok
Baca juga: Meta akan menutup sementara akses Threads di Turki
Menurut dokumen gugatan, keempat penggugat mentransfer uang ke rekening bank yang ditunjuk dengan kesan bahwa mereka berinvestasi dalam perdagangan margin valuta asing setelah melihat iklan palsu di Facebook dan Instagram antara Agustus dan Oktober tahun lalu.
Iklan-iklan itu secara keliru menunjukkan dukungan antara lain dari miliarder Jepang Yusaku Maezawa, pendiri retailer mode online Zozo Inc., dan pengusaha internet Hiroyuki Nishimura, pendiri papan pesan populer 2channel.
Penggugat menuduh perusahaan mengabaikan tugasnya untuk menilai potensi kerugian bagi pelanggan dan memverifikasi keaslian konten iklan selagi memasang iklan palsu dan mengambil keuntungan dari pendapatan iklan.
Yasumichi Kokufu, pengacara utama penggugat, mengkritik Meta karena "tidak cukup memeriksa iklan penipuan" dalam konferensi pers di Kobe.
Sementara itu, seorang pejabat hubungan masyarakat Meta mengatakan bahwa perusahaan tidak akan mengomentari kasus-kasus individual.
Meta, yang dulu bernama Facebook Inc., didirikan oleh Mark Zuckerberg. Perusahaan itu merupakan salah satu perusahaan teknologi besar selain Google LLC, Apple Inc., Amazon.com Inc., dan Microsoft Corp.
Baca juga: Meta buka sistem operasi headset Meta Quest ke perusahaan pihak ketiga
Baca juga: Meta uji coba terbatas Meta AI di Whatsapp, Instagram, dan Messenger
Penerjemah: Fathur Rochman
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2024