Jakarta (ANTARA News) - Wakil Ketua Komisi VII DPR Zainudin Amali meminta pemerintah konsisten memberlakukan UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) yang di dalamnya memuat larangan ekspor mineral dalam bentuk bahan mentah mulai 2014.
Anggota DPR itu mendukung larangan mengekspor hasil tambang mineral tanpa diolah terlebih dahulu dan mendorong pengolahan di dalam negeri sehingga diperoleh nilai tambah (hilirisasi).
"Kami mendukung niat pemerintah yang akan memberikan insentif kepada perusahaan-perusahaan yang sudah menyatakan kesediaan bahkan sudah memulai membangun smelter atau pengolah di dalam negeri," ujar Zainudin.
Sesuai UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba itu, mulai 2014 semua perusahaan wajib melakukan pengolahan di dalam negeri melalui pembangunan smelter sebelum mengekspornya.
Namun, sampai saat ini baru 28 perusahaan yang tercatat mulai membangun smelter dengan progres sekitar 30 persen.
Pewarta: Budi Suyanto
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2013