Tangerang (ANTARA News) - Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tangerang yang telah ditetapkan dan disahkan Gubernur Banten, dinilai sudah layak sesuai kebutuhan buruh oleh Plh Wali Kota Tangerang Rakhmansyah di Tangerang, Selasa.

"Kami menilai UMK Kabupaten/Kota Tangerang yang telah ditetapkan sudah sangat cukup karena tertinggi di Provinsi Banten," katanya.

Ia mengatakan nilai UMK Kabupaten/Kota Tangerang saat ini sudah melebih DKI Jakarta. Artinya, kebutuhan para buruh sudah diakomodir.

Selain itu, para buruh pun akan dibantu dengan program pemerintah seperti kesehatan dan pendidikan sehingga lebih ringan, katanya

"Banyak program pemerintah yang dapat membantu meringankan beban masyarakat seperti kesehatan dan pendidikan gratis," katanya.

Pemerintah pun meminta kepada buruh untuk dapat menjalin kerjasama untuk menjaga iklim industri di Tangerang agar tidak merugikan salah satu pihak. "Kita jaga bersama iklim industri di Tangerang," pungkasnya.

Ribuan buruh yang tergabung dalam aliansi Tangerang Raya melaksanakan demo menuntut revisi UMK Kabupaten/kota.

Koordinator aksi, Koswara, mengatakan, aksi akan dilakukan hingga Bupati dan Wali Kota Tangerang mengeluarkan rekomendasi revisi UMK Kabupaten/Kota yang kini sudah disyahkan Gubernur Banten.

Pasalnya, penetapan UMK yang telah dilakukannya, bukan sesuai dengan aspirasi buruh melainkan salah satu pihak saja.

Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2014 yang tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Banten No 151/Kep.582-Huk/2013 tanggal 22 November tentang penetapan Upah minimum kabupaten/kota se-Provinsi Banten tahun 2014.

Dalam SK Gubernur Banten tersebut ditetapkan besaran UMK 2014 kabupaten/kota yakni Kabupaten Lebak Rp1.490.000, Kota Serang Rp2.166.000, Kabupaten Pandeglang Rp1.418.000, Kota Tangsel Rp2.442.000, Kabupaten Tangerang Rp2.442.000, Kota Cilegon Rp2.443.000, dan Kota Tangerang Rp2.444.301.

Pewarta: Achmad Irfan
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2013