Jakarta (ANTARA News) - Wakil Presiden M Jusuf Kalla membantah tudingan bahwa ia telah mempengaruhi pihak Kejaksaan Agung RI untuk tidak menahan para tersangka dalam kasus perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) Hotel Hilton. "Ini masalah hukum biasa. Seseorang itu ditahan karena ia dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau membahayakan orang lain. Jadi tidak ada masalah pengaruh mempengaruhi," kata Jusuf Kalla kepada wartawan di Jakarta, Jumat. Sebelum ini beredar isu bahwa ada intervensi dari Wapres M Jusuf Kalla kepada jajaran Kejaksaan Agung agar tidak menahan para tersangka kasus perpanjangan HGB Hotel Hilton tersebut. Hal itu menyangkut tersangka Gubernur Sultra Ali Mazi. "Saya juga tidak mendesak (siapapun) untuk tidak melaksanakan itu (penahanan). Jadi ini hanya prinsip-prinsip hukum yang harus kita taati. Jadi jaksa bisa melakukan tindakan-tindakan hukum sesuai dengan prinsip hukum yang ada," kata Wapres. Ketika ditanyakan apakah ini terkait dengan posisi Ali mazi yang merupakan kader Partai Golkar, Wapres dengan tegas mengatakan tidak ada hubungannya dengan hal tersebut. Menurut Wapres, selama ini banyak ketua DPD Partai Golkar yang juga ditahan karena tersangkut perkara di pengadilan namun kemudian dikeluarkan lagi karena memang tidak terbukti bersalah. "Banyak pimpinan DPD Partai Golkar yang ditahan. Ada yang karena tak terbukti kemudian dia keluar. Jadi sama sekali tidak bertentangan dengan hukum, kita tetap berpegang kepada hukum," kata Wapres.(*)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2006