Jakarta (ANTARA) - Komisi B DPRD DKI ingin lebih dilibatkan dalam mengimplementasikan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) khususnya mengenai kebijakan pembatasan kendaraan pribadi untuk menekan kemacetan.

"Kita menyayangkan ya minimnya keterlibatan dari DPRD DKI Jakarta padahal kami merupakan bagian dari 'stakeholder' kalau menurut Undang-Undang Pemerintahan Daerah," kata Ketua Komisi B Ismail di kawasan Bogor, Jawa Barat, Sabtu.

Ismail menyampaikan hal tersebut usai rapat pembahasan rancangan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur DKI Tahun 2023.

Ismail menuturkan dalam rapat pimpinan yang digelar di kawasan Bogor tersebut, pihaknya telah memberikan banyak catatan terkait dengan penyusunan UU DKJ.

Baca juga: Menhub: Pembangunan transportasi massal tekan kemacetan dan polusi

Terlebih, menurut dia, adanya pasal khusus seperti pembatasan kendaraan dan sebagainya membuat pihaknya belum bisa banyak berkomentar.

Kendati demikian, dia menuturkan kesetujuannya terhadap pembatasan kendaraan untuk mengoptimalkan penggunaan kendaraan transportasi umum demi mengurangi polusi hingga kemacetan.

"Tapi apakah kemudian itu diimplementasikan dalam bentuk pengurangan atau pembatasan jumlah kendaraan yang bisa dimiliki, itu harus dikaji lagi," ujarnya.


Merujuk data TomTom Traffic Index Ranking 2023, DKI Jakarta menempati urutan ke-30 dari 387 kota yang diukur dari 55 negara di enam benua. Tahun sebelumnya, Jakarta tercatat sebagai kota termacet urutan ke-29.

Baca juga: Transportasi publik bertenaga listrik dinilai mampu kurangi macet dan polusi

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Suhajar Diantoro mengatakan merujuk Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (DKJ), pemerintah daerah diberi wewenang untuk membatasi jumlah kepemilikan kendaraan bermotor perorangan.

“Di dalam UU DKJ, pemerintah sepakat dengan DPR memberi kewenangan kepada Pemerintah Daerah Khusus Jakarta, sampai dengan pengaturan jumlah kendaraan yang boleh dimiliki masyarakat,” kata Suhajar.

UU DKJ sejatinya berlaku sejak diundangkan pada 29 Maret 2024, tetapi pelaksanaannya masih menunggu Keputusan Presiden (Keppres).

Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2024