Penajam Paser Utara (ANTARA) - Legislator atau anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penajam Paser Utara Raup Muin berharap penyerahan aset yang berada di Kecamatan Sepaku dan masuk wilayah Kota Nusantara, ibu kota negara baru Indonesia kepada Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) ada pemberian dana insentif khusus untuk daerah berjuluk Benuo Taka itu.

"Diharapkan ada penggantian yang diberikan pemerintah pusat terhadap penyerahan aset yang ada di Kecamatan Sepaku," ujar Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara itu di Penajam, Jumat.

Kabupaten Penajam Paser Utara kehilangan aset tanah dan bangunan, serta wilayah dengan pembangunan Kota Nusantara, sehingga pemerintah pusat diharapkan memberikan kompensasi berupa anggaran penunjang pembangunan di wilayah Benuo Taka.

Nilai aset milik Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara di Kecamatan Sepaku cukup besar, menurut dia, sehingga ada penggantian yang diberikan bisa dalam bentuk dana insentif khusus.


Dana insentif khusus dapat digunakan daerah asal ibu kota negara baru Indonesia itu untuk mengimbangi pembangunan dan perkembangan Kota Nusantara, ibu kota masa depan Indonesia.


Hasil dari pencatatan aset milik Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara di Kecamatan Sepaku yang masuk wilayah Kota Nusantara, jelas dia, nilainya sekitar Rp613 miliar

Aset milik pemerintah kabupaten yang ada di Kecamatan Sapaku itu, lanjut dia, terdiri dari fasilitas pendidikan termasuk sekolah, fasilitas kesehatan, guest house, tanah dan bangunan lainnya, jalan, hingga irigasi.

Aset Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara di Kecamatan Sepaku tersebar antara lain, pada Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga, serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang.

Penyerahan aset sesuai Undang-undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN, karena memuat ketentuan penyerahan seluruh aset di Kecamatan Sepaku kepada pemerintah pusat atau OIKN.

Setelah Kota Nusantara resmi menjadi pemerintahan daerah khusus (Pemdasus), seluruh aset di Kecamatan Sepaku diambil alih OIKN, kata dia, proses penyerahan aset itu juga harus melibatkan DPRD.

Penyerahan aset pemerintah kabupaten memerlukan persetujuan DPRD agar dalam proses pelimpahan aset tidak ada aturan yang dilanggar, demikian Raup Muin.
Baca juga: OIKN siapkan mekanisme pengelolaan aset hibah Kabupaten Kukar
Baca juga: Pemkab Kukar kuatkan pertanian dan pariwisata demi IKN

Pewarta: Nyaman Bagus Purwaniawan
Editor: Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024