Peraturan tersebut saat ini tertera dalam peraturan Dewan Pers Nomor 4/ Peraturan-DP/III/2008.
Dalam rekomendasi yang diusulkannya itu pihaknya meminta perusahaan pers untuk memberi upah kepada wartawannya sekurang-kurangnya sesuai upah minimum provinsi (UMP). Selain itu perusahaan pers agar dikelola sesuai prinsip ekonomi agar kesejahteraan para wartawannya semakin baik.
“Kalau laba besar, maka kesejahteraan wartawannya pun harus semakin meningkat,” katanya.
Umar menambahkan bahwa rasio pengupahan karyawan terhadap pendapatan perusahaan di Indonesia masih berada di bawah perusahaan-perusahaan di luar negeri.
Dia mencontohkan Media Nusantara Citra (MNC) dalam laporan keuangan Januari – Desember 2012 tercatat memiliki total pendapatan Rp6,3 triliun dengan pengeluaran gaji sebesar Rp630 miliar sehingga rasio upah terhadap pendapatannya sebesar 10,06 persen.
Sementara Surya Citra Media (SCTV) tercatat memperoleh total pendapatan 2,24 triliun dengan pengeluaran gaji Rp244 miliar sehingga rasionya 10,89 persen.
Dalam periode yang sama, di luar negeri, beberapa perusahaan seperti Fairfax (Australia), Star Publications (Malaysia) dan Singapore Press Holdings berturut-turut tercatat memiliki rasio 37,12 persen; 18,3 persen dan 29,32 persen.
AJI sebelumnya telah merilis standar upah layak untuk jurnalis pemula di Jakarta yang sebesar Rp5,7 juta per bulan.
“Saya berharap perusahaan-perusahaan media mau menjadikan ini sebagai bahan bagi mereka untuk menggaji wartawan tahun depan,” katanya.
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Desy Saputra
Copyright © ANTARA 2013