“Peraturan soal standar perusahaan pers perlu direvisi karenasudah cukup lama tidak diubah, harus disesuaikan dengan kondisi saat ini,” kataKetua AJI Jakarta, Umar Idris, di Jakarta, Senin.
Peraturan tersebut saat ini tertera dalam peraturan Dewan Pers Nomor4/ Peraturan-DP/III/2008.
Dalam rekomendasi yang diusulkannya itu pihaknya memintaperusahaan pers untuk memberi upah kepada wartawannya sekurang-kurangnya sesuaiupah minimum provinsi (UMP). Selain itu perusahaan pers agar dikelola sesuaiprinsip ekonomi agar kesejahteraan para wartawannya semakin baik.
“Kalau laba besar, maka kesejahteraan wartawannya pun harussemakin meningkat,” katanya.
Umar menambahkan bahwa rasio pengupahan karyawan terhadappendapatan perusahaan di Indonesia masih berada di bawah perusahaan-perusahaandi luar negeri.
Dia mencontohkan Media Nusantara Citra (MNC) dalam laporankeuangan Januari – Desember 2012 tercatat memiliki total pendapatan Rp6,3triliun dengan pengeluaran gaji sebesar Rp630 miliar sehingga rasio upahterhadap pendapatannya sebesar 10,06 persen.
Sementara Surya Citra Media (SCTV)tercatat memperoleh total pendapatan 2,24 triliun dengan pengeluaran gaji Rp244miliar sehingga rasionya 10,89 persen.
Dalam periode yang sama, di luar negeri, beberapa perusahaanseperti Fairfax (Australia), Star Publications (Malaysia) dan Singapore PressHoldings berturut-turut tercatat memiliki rasio 37,12 persen; 18,3 persen dan29,32 persen.
AJI sebelumnya telah merilis standar upah layak untuk jurnalispemula di Jakarta yang sebesar Rp5,7 juta per bulan.
“Saya berharap perusahaan-perusahaanmedia mau menjadikan ini sebagai bahan bagi mereka untuk menggaji wartawan tahundepan,” katanya.
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Desy Saputra
Copyright © ANTARA 2013