"Para pekerja/buruh yang bekerja di kawasan-kawasan industri rentan terhadap penularan HIV dan AIDS. Oleh karena itu semua pihak harus terus berupaya mencegah dan menanggulangi HIV dan AIDS di tempat kerja," kata Menakertrans dalam rangka peringatan Hari AIDS di Jakarta, Senin.
Menakertrans menegaskan bahwa tes HIV harus dilakukan atas kemauan pekerja dan tidak boleh bersifat wajib namun ia berharap agar para pekerja dan pengusaha dapat bekerja sama dan membantu pemerintah dalam penanggulangan AIDS tersebut.
Muhaimin mengatakan pekerja/buruh selalu berhadapan dengan berbagai potensi bahaya kesehatan maupun kecelakaan kerja di tempat kerjanya termasuk berisiko tertular HIV/AIDS.
"Dampak HIV dan AIDS merupakan salah satu ancaman bagi sektor ketenagaakerjaan mengingat tenaga kerja adalah tulang punggung kegiatan pembangunan dan bisnis. Oleh karena itu, pemerintah mendorong agar perusahaan dapat mengingatkan para pekerjanya yang berisiko tinggi untuk melakukan tes HIV," kata Muhaimin.
Salah satu upaya pencegahan dan penanggulangan HIV/AIDS di tempat kerja disebut Muhaimin dapat dilakukan dengan cara menyebarluaskan informasi dan menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan tentang HIV/AIDS serta mengembangkan kebijakan pencegahan dan penanggulangan HIV/AIDS lingkungan kerjanya masing.
"Upaya melindungi pekerja dan dunia usah dari HIV dan AIDS wajib diterapkan sebagai salah satu bentuk program Keselamatan dan kesehatan Kerja (K3). Hal ini dilakukan dalam rangka meningkatkan kualitas SDM dan menjamin kelangsungan usaha. Namun yang lebih penting adalah kesadaran pengusaha dan pekerja sendiri," kata Muhaimin.
Secara operasional, implementasi kebijakan program Pencegahan dan Penanggulangan (P2-HIV) dan AIDS di tempat kerja dilaksanakan melalui mekanisme pembinaan dan pengawasan ketenagakerjaan mulai dari tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota sampai pada tingkat perusahaan.
Program tersebut dapat dikoordinasikan dengan pihak-pihak terkait seperti Komisi Penanggulangan AIDS Daerah, unsur pengusaha (APINDO), unsur pekerja (SP/SB), Dinas Kesehatan dan LSM peduli AIDS.
Dunia usaha juga diingatkan untuk berpartisipasi aktif dalam penanggulangan HIV/AIDS dan memberikan perlindungan kepada Pekerja/Buruh penderita HIV/AIDS dari tindak dan perlakuan diskriminatif serta menerapkan prosedur Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) khusus untuk pencegahan dan penanggulangan HIV/AIDS.
"Pemerintah berkomitmen agar semua buruh/pekerja termasuk yang terkena HIV berhak memperoleh pelayanan kesehatan yang terjangkau, jaminan asuransi, perlindungan sosial dan berbagai paket asuransi kesehatan lainnya," kata Muhaimin.
Pewarta: Arie Novarina
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2013