Denpasar (ANTARA) - Kepolisian Daerah Bali membantah unggahan seorang warga negara asing (WNA) Jerman, Laura Weyel (38), yang menyebutkan dirinya diperlakukan tidak adil oleh aparat penegak hukum saat tinggal di sebuah vila di Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Bali Komisaris Besar Polisi Jansen Avitus Panjaitan di Denpasar, Bali, Jumat, mengatakan informasi yang disampaikan WNA pada akun instagram miliknya itu tidak benar.

"Pernyataan Laura Weyel WNA asal Jerman di medsosnya itu tidak benar," kata Jansen.

Laura dalam video yang diunggah di akun instagram pribadi
bernama @lauraweyel mengaku diperlukan tidak adil oleh aparat penegak hukum di Bali terkait masalah penyewaan vila hingga berurusan dengan penegak hukum.

Menanggapi hal tersebut, Jansen menjelaskan realita di lapangan, Laura Weyel menunggak pembayaran sewa vila dan melakukan penganiayaan terhadap karyawan vila. WNA itu tidak terima diusir dari vila setelah menunggak bayar sejak bulan Januari 2024.

"Ketika ditagih oleh owner, yang bersangkutan malah marah dan melakukan penganiayaan kepada salah satu karyawan vila atas nama NPAA (35)," katanya.

Mantan Kapolresta Denpasar itu menjelaskan insiden penganiayaan itu berawal pada Selasa 23 Januari 2024 sekitar pukul 13.30 Wita, ketika korban NPAA bersama staf vila didampingi dua orang pecalang (pengamanan desa) Banjar Kerta Lestari serta anggota Polisi Polsek Kuta Selatan mendatangi vila dengan tujuan untuk meminta pengosongan vila dikarenakan penghuni Laura Weyel tidak membayar sewa vila selama sebulan.

Namun, saat itu, WNA itu tidak mau keluar dari vila tersebut. Staf vila pun mengeluarkan barang-barang milik bule Jerman tersebut.

Karena tidak terima barangnya dikeluarkan dari vila, WNA tersebut mencari korban NPAA, lalu mencekik dan mencakar leher kiri korban dari belakang.

Bahkan, terlapor WNA Jerman itu mengancam korban dengan menggunakan pisau. Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami luka di leher kiri, sakit pada leher hingga susah menelan.

Korban kemudian melaporkan penganiayaan tersebut ke Polsek Kuta Selatan dengan : Laporan Polisi Nomor: LP/B/10/I/2024/SPKT.UNIT RESKRIM/POLSEK KUTA SELATAN/POLRESTA DENPASAR/POLDA BALI, tanggal 23 Januari 2024.

Berdasarkan laporan dari korban, Kepolisian Sektor Kuta Selatan telah mengambil tindakan dengan memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan barang bukti, serta memeriksa korban dan terlapor.

"Saat ini sedang dilakukan proses hukum kepada yang bersangkutan," katanya.

Kepolisian juga telah berkoordinasi dengan Imigrasi untuk mengecek kelengkapan administrasi dan identitas terlapor.

Belakangan, peristiwa tersebut pun menjadi perbincangan di media sosial karena WNA tersebut mengunggah apa yang dialaminya. Dia menyebut dirinya diperlakukan tidak adil oleh aparat penegak hukum Indonesia.

Atas peristiwa tersebut, Polda Bali pun membantah bahwa penanganan hukum terhadap yang bersangkutan sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Jansen Panjaitan pun mengimbau untuk tidak percaya begitu saja dengan unggahan tersebut, melainkan juga mengecek kebenaran informasi yang beredar.

"Mari kita bijak dalam menggunakan media sosial dan Kepolisian tentunya akan memproses kejadian ini dengan tegas dan sesuai dengan hukum yang berlaku," kata Jansen.

Pewarta: Rolandus Nampu
Editor: Edy M Yakub
Copyright © ANTARA 2024