Bandung (ANTARA News) - Wawan alias Awing (39) dan Ade Ismayadi alias Epul (24), dua pelaku pembunuhan terhadap Branch Manager PT Venera Multi Finance Fransisca Yovie, terancam hukuman mati sebagaimana tuntutan jaksa penuntut umum.
"Ya, ancaman hukumannya maksimal hukuman mati dan hukuman minimal ialah 15 tahun penjara," kata Jaksa Penuntut Umum Rinaldi Umar usai persidangan kasus pembunuhan itu di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Senin.
Menurut dia, kedua terdakwa dijerat pasal berlapis yakni pertama dengan pasal 365 KUHP ayat 2 dan 4 tentang pencurian dengan kekerasan (curas) yang menyebabkan luka berat atau kematian.
"Selain itu, keduanya juga dijerat dengan pasal 339 KUHP jo 55 ayat 1 di mana pembunuhan yang diikuti, kejahatan, subsidair pasal 338 KUHP tentang perampasan yang menyebabkan kematian pada orang lain," katanya.
Mengetahui ancaman hukuman mati, melalui kuasa hukumnya, kedua terdakwa langsung mengajukan eksepsi/pembelaan.
"Sebagai kuasa hukumnya (terdakwa) kami menilai janggal, karena jaksa seharusnya jangan fokus pada BAP, tapi melihat kebenaran secara materil," kata kuasa hukum kedua terdakwa Dadang.
Dalam persidangan yang dipimpin oleh hakim ketua Parulian Lumban, kedua terdakwa akan mengajukan eksepsi minggu depan.
"Adapun untuk sidang pembelaan, kita akan lakukan Senin pekan depan yakni tanggal 9 Desember 2013," kata Parulian.
Sementara keluarga Fransisca yang hadir dalam persidangan, menghampiri Hakim yang dipimpin Parulian Lumban Toruan.
Mereka menyampaikan beberapa bukti baru akan kematian manajer salah satu perusahaan leasing di Kota Bandung tersebut.
Ketika para wartawan mendekati kakak Fransisca, yakni Elfie, ia tiba-tiba pingsan.
Kuasa Hukum keluarga Fransisca, Hairulah menyatakan pihaknya tidak menerima dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum.
"Hal ini harus didalami dengan bukti materil lainnya, bahwa kematian Sisca masih dianggap janggal," kata Hairulah.
Pewarta: Ajat Sudrajat
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2013