Penajam Paser Utara (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, melakukan rehabilitasi atau perbaikan sebanyak 318 unit rumah tidak layak huni warga kurang mampu pada 2024 dengan anggaran sebesar Rp7,5 miliar.

"Pada 2024 bantuan dana untuk perbaikan rumah tidak layak huni di Kabupaten Penajam Paser Utara sebesar Rp7,5 miliar," ujar Kepala Bidang (Kabid) Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Penajam Paser Utara Khairil Achmad, di Penajam, Jumat.

Dengan anggaran lebih kurang Rp7,5 miliar, kata dia, sebanyak 318 unit rumah tidak layak huni yang tersebar di empat kecamatan di Kabupaten Penajam Paser Utara akan direhabilitasi.

"Rumah layak huni warga kurang mampu yang masuk dalam data penerima bantuan perbaikan pada 2024, lanjut dia, diverifikasi terlebih dahulu sebelum dilakukan pengerjaan perbaikan," katanya.

Baca juga: Pemkab Lebak rehabilitasi 1.998 unit rumah tak layak huni

Menurut dia, rehabilitasi rumah tidak layak huni itu berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, dan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara.

Dana bantuan yang berasal dari pemerintah pusat sekitar Rp500 juta, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur lebih kurang Rp6 miliar, dan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara sebesar Rp1 miliar.

Dengan rincian anggaran rehabilitasi dari pemerintah pusat Rp20 juta per rumah, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten Rp25 juta per rumah.

Baca juga: Agam alokasikan Rp2,1 miliar rehabilitasi 110 rumah tak layak huni

"Pemerintah pusat membantu 25 unit rumah, pemerintah provinsi 250 unit rumah, dan pemerintah kabupaten 43 unit rumah," ujarnya.

Ia menjelaskan pengerjaan bantuan perbaikan rumah tidak layak huni yang berasal dari pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten dilakukan secara kontraktual, sedangkan dari pemerintah pusat dilakukan secara swakelola.

Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, menurut di, berupaya semua rumah yang masuk dalam kategori rumah tidak layak huni untuk mendapatkan rehabilitasi agar kondisi rumah menjadi lebih baik.

Baca juga: Pemkab Sampang perbaiki 1.350 rumah tak layak huni

"Bantuan pemerintah bagi masyarakat berpenghasilan rendah itu untuk mendorong dan meningkatkan keswadayaan dalam peningkatan kualitas rumah beserta prasarana, sarana dan nilai guna yang dilaksanakan dengan metode padat karya tunai," kata Khairil Achmad.

Pewarta: Nyaman Bagus Purwaniawan
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2024