Tersangka Senin (2/12) pagi akan diterbangkan ke Bangka Belitung."

Jakarta (ANTARA News) - Satuan Tugas Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Batam, menangkap mantan Kepala Pelabuhan Perikanan Nusantara Sungailiat, Suyadi bin Paiman Cipto Surwano yang menjadi tersangka dugaan korupsi proyek pengadaan kapal isap Mina Antareja.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi di Jakarta, Minggu, menyatakan yang bersangkutan di tangkap pada Minggu (1/12) pukul 17.00 WIB di Rumah Sakit (RS) Budi Kemuliaan, Batam.

"Penangkapan tersangka terkait dengan perbuatan tindak pidana korupsi Proyek Pengadaan kapal Hisap Mina Antareja, yang dilakukannya secara bersama sama dengan Tagoruddin selaku Pemimpin Proyek yang berkas perkaranya telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang," katanya.

Dijelaskan, Suyadi ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung Nomor: Print-02/N.9/Fd.1/06/2013 tanggal 10 Juni 2013.

Perbuatan yang dilakukan tersangka berawal pada tanggal 17 Desember 2004 telah membuat Berita Acara Serah Terima (BAST) Barang seolah-olah kapal tersebut telah selesai dibuat oleh rekanan dan diserahkan kepada Pengguna Barang, padahal yang sebenarnya kapal dimaksud sama sekali belum dibuat (belum ada ujud fisiknya).

"Karena pada kenyataannya kapal baru selesai dikerjakan pada bulan April 2005, yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp810 juta," katanya.

Suyadi dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), pasal 3 jo pasal 18 UU no.31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan UU no.20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan penetapan tersangka masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Penyidik Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung pada 26 September 2013 dikarenakan setelah tiga kali dipanggil secara patut untuk diperiksa sebagai tersangka yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan tanpa ada alasan dan keterangan apapun.

"Tersangka Senin (2/12) pagi akan diterbangkan ke Bangka Belitung," katanya.

Berkas Perkara yang lain yaitu atas nama Tagoruddin telah dilimpahkan ke pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang. (R021/T007)

Pewarta: Riza Fahriza
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2013