Jakarta (ANTARA News) - Anggota Tim Pembela Muslim (TPM), Achmad Michdan, mendampingi Agung Setyadi, tersangka pembuat laman (website) beralamat www.anshar.net, dalam pemeriksaan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat. "Ini adalah pemeriksaan pertama Agung di Mabes Polri. Jadi pemberitaan (mengenai pemeriksaan) yang dilansir oleh media massa dua hari lalu itu belum berdasarkan BAP Pro justisia. Dengan kata lain' semua itu baru berdasarkan `ngomong-ngomong saja'," kata anggota TPM, M. Mahendradatta. Rabu lalu (23/8), Kepala Unit Cyber Crime, Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Kombes Pol Petrus Reinhard Golose, kepada wartawan mengatakan pihaknya telah menangkap Agung Setyadi, dosen salah satu perguruan tinggi di Semarang, dan Max Fiderman alias Kalingga alias Maxhaser, mahasiswa salah satu universitas di kota itu, karena laman mereka dipakai untuk menyampaikan informasi terorisme. Menurut Mahendradatta, Agung mengenal TPM, karena ia adalah abang dari seorang tersangka Bom Bali 2005 yang menjadi klien TPM dan pembelaan pihaknya atas tersangka didasarkan pada permintaan oleh anggota keluarga yang bersangkutan. Mengenai laptop TPM yang disita Polri saat Agung ditangkap, ia menjelaskan laptop tersebut mengalami kerusakan ketika hendak dipakai untuk menangani kasus kliennya di Semarang. Karena Agung membuka servis komputer dan telepon selular di rumahnya, laptop itu pun dibawa ke tempat itu untuk diperbaiki. "Dua jam setelah laptop dibawa ke rumahnya, Agung ditangkap," katanya. Namun laptop yang berada di rumah Agung itu adalah milik TPM, bukan milik terpidana mati kasus Bom Bali 2002, Imam Samudra. "Belum ada Laptop Imam Samudera. Belum ada buktinya sampai ketika saya `ngomong` saat ini. Yang ada adalah Laptopnya tim pembela untuk kasus Semarang. Dulu Laptop itu kepunyaan Pak Michdan sebelum dihibahkan ke TPM," katanya. Achmad Michdan sendiri dalam penjelasannya kepada ANTARA, Kamis, membenarkan bahwa laptop TPM yang disita Mabes Polri itu berada di tangan Agung Setyadi karena rusak dan hendak diperbaiki. "Agung kan tahu masalah komputer sehingga laptop itu dibawa Agung untuk diperbaiki sebab hard disk-nya harus dibongkar," katanya. Penjelasan itu disampaikannya untuk menanggapi informasi yang menyebutkan bahwa Polri menyita Laptop itu karena diduga dipakai untuk membuat laman (website) www.anshar net. Laman itu berisi ajakan untuk menyerang target aksi terorisme dan lokasi-lokasi yang menjadi sasarannya. Laptop Michdan juga disebut-sebut dipakai oleh Imam Samudra (terpidana mati kasus bom Bali I) untuk merancang bom Bali II. Terkait dengan tudingan bahwa Imam Samudra sempat melakukan "chatting" melalui Laptop yang kabarnya diseludupkan ke dalam selnya di LP Kerobokan, Denpasar, tiga bulan sebelum insiden Bom Bali Oktober 2005 terjadi, Mahendradatta mengatakan, yang pasti Agung mengaku seumur hidupnya ia tidak pernah bertemu dengan dan tidak mengenal Imam Samudra. "Agung Setyadi seumur hidupnya tidak pernah bertemu dengan Imam Samudra. Ia tidak kenal dan tidak bertatap muka. Bagaimana mungkin Agung bisa mengenal orang itu dari tulisannya atau email. `It can be somebody else` (bisa saja kan orang lain-red)." "Dan, yang paling penting adalah yang namanya `cyber terrorism` (terorisme dunia maya-red.) sangat rentan dengan rekayasa karena penyidikannya tidak bisa transparan karena sama saja penyidikannya adalah penyidikan dunia maya," katanya. Mengenai laman (www.anshar.net), ia berpendapat bisa saja situs itu dirusak (oleh hacker) dan kemudian disusupi informasi tentang rencana pembuatan bom dan lain sebagainya, katanya. Keterangan Golose Dalam penjelasan kepada pers pada Rabu (23/8), Kepala Unit Cyber Crime, Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Kombes Pol Petrus Reinhard Golose, mengatakan, isi laman www.anshar.net adalah informasi soal penyerangan dengan cara memanfaatkan antrian masuk jalan tol, kemacetan lalu lintas, pintu keluar dan masuk kantor, mal, pusat hiburan, pusat olah raga hotel dan tempat pameran, katanya. Dalam laman itu juga termuat target sasaran terorisme di Indonesia, yakni Ancol, Planet Hollywood, Senayan Golf Driving Range dan Jakarta Convention Center. Laman ini, kata Golose, dibuat pada Juni hingga Agustus 2005 atas permintaan Qital alias Abdul Azis (tersangka Bom Bali II). Qital membuat laman ini atas perintah Noordin M Top yang kini masih buron. Untuk membuat laman itu, Qital meminta bantuan Agung Setyadi dan Agung lalu meminta batuan Max untuk membuat laman karena Max memiliki keahlian bidang teknologi informasi. Lewat percakapan di Internet, Qital bisa berhubungan dengan Max hingga akhirnya terbuatlah situs www.anshar.net. Untuk membuat program itu, Agung dan Max yang ditangkap 16 Agustus lalu itu membeli satu laptop dengan membobol kartu kredit milik orang lain (carding), katanya. "Dari kasus ini terungkap pula bahwa mereka juga menggalang dana untuk kegiatan terorisme dengan kejahatan yang memanfaatkan teknologi informasi," kata Golose. Dari kedua tersangka itu polisi menyita barang bukti di antaranya satu unit laptop, dua HP dan tiga SIM card, satu flash disk, satu USB, dua harddisk, enam keping cakram digital, buku tabungan dan beberapan lembar dokumen. Mereka dijerat dengan UU No 15 tahun 2003 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme, UU No 36 tahun 1999 tentang telekomunikasi dan pasal 362 KUHP tentang pencurian. (*)

Copyright © ANTARA 2006