"Kami mencurigai adanya indikasi ke arah sana yang dilakukan secara halus dan sistematis," kata Ketua Kwartir Nasional Pramuka Budi Waseso dalam keterangan di Jakarta, Jumat.
"Dalam pembahasan dengan para pemimpin kwartir daerah seluruh Indonesia dan juga kwartir nasional semuanya melihat hal yang sama,” imbuhnya.
Baca juga: Kwarnas imbau Mendikbudristek revisi peraturan pelaksanaan pramuka
Semua pemimpin kwartir daerah secara aklamasi menolak Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 12 Tahun 2024.
Mereka menandatangani dokumen pernyataan sikap bersama yang mendesak Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi untuk segera mencabut peraturan menteri tersebut.
Budi menuturkan surat pernyataan bersama itu selanjutnya akan disampaikan kepada Presiden Joko Widodo agar secepatnya dapat dilakukan pertemuan bersama.
“Keberadaan Permendikbudristek itu justru tidak relevan dengan perkembangan zaman saat ini yang telah mengalami kemerosotan moral dan nilai-nilai budaya, menurunnya kedisiplinan, serta lemahnya nasionalisme dan cinta tanah air," ucapnya.
Lebih lanjut Budi menilai bahwa kegiatan pramuka sangat tepat dan harus tetap menjadi kegiatan wajib di sekolah karena pelajar kini menghadapi banyak praktik perundungan, kasus narkoba, pornografi, hingga tawuran.
Baca juga: Presiden arahkan Pramuka lakukan pembinaan karakter generasi muda
Sekretaris Jenderal Kwartir Nasional Pramuka Bachtiar Utomo mengatakan bahwa situasi tersebut dapat disamakan dengan proxy war, yaitu suatu situasi ketika aktor-aktor tertentu berupaya memecah belah bangsa secara tidak langsung tetapi pemimpin bangsa yang jeli dapat mendeteksi gejala tersebut.
“Dalam perspektif strategis, ini membahayakan," ujarnya.
Bachtiar pernah menjabat Panglima Kodam Wirabuana itu meminta agar Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 direvisi dan tetap memasukkan kegiatan Pramuka menjadi ekstrakurikuler wajib atau masuk kurikulum yang tertuang dalam regulasi formal, bukan hanya lisan di media, dan harus ada hitam-putihnya secara nyata serta jelas.
Dalam rapat kerja nasional yang berlangsung pada 24–26 April 2024 di Markas Pramuka di Taman Wiladatika Cibubur, Depok, sebanyak 34 kwartir daerah dari seluruh Indonesia bersama-sama menandatangani pernyataan sikap atas Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024.
Pernyataan sikap itu berisi tiga hal penting.
Kedua, pembentukan karakter bangsa sangat penting untuk meneruskan pembangunan nasional di bidang pembangunan sumber daya manusia menuju tujuan nasional sebagaimana amanat pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.
Ketiga, pemimpin kwartir nasional bersama ketua kwartir daerah se-Indonesia mengusulkan kepada Menteri Nadiem Anwar Makarim agar merevisi peraturan tersebut dan menjadikan pramuka sebagai kegiatan ekstrakurikuler wajib di pendidikan dasar dan menengah sebagaimana diatur sebelumnya dalam Permendikbud Nomor 63 Tahun 2014.
Baca juga: Presiden Jokowi kukuhkan Budi Waseso sebagai Ketua Kwarnas Pramuka
Baca juga: Akademisi sarankan Mendikbudristek-Kwarnas duduk bersama bahas pramuka
Baca juga: Kwarnas Pramuka: Pramuka upaya strategis bangun karakter bangsa
Pewarta: Sugiharto Purnama
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2024