Jakarta (ANTARA) - Pengamat ilmu pemerintahan Universitas Padjadjaran Dede Sri Kartini menyebut tim transisi ke pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka tidak diperlukan.
"Saya menyatakan bahwa tidak perlu ada tim transisi pemerintahan dari Joko Widodo-Ma'ruf Amin ke Prabowo-Gibran," kata Dede saat dihubungi ANTARA dari Jakarta, Kamis.
Baca juga: Wapres nilai tak perlu ada tim transisi ke pemerintahan Prabowo-Gibran
Selain itu, Dede menyebut dirinya sepakat dengan pernyataan Wakil Presiden Ma'ruf yang mengatakan bahwa tim transisi tidak dibutuhkan.
Sementara itu, Dede menilai bila tujuan adanya tim transisi karena membutuhkan kesinambungan pembangunan, maka lebih baik mengacu kepada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN). Menurut dia, UU SPPN mengamanatkan kesinambungan pembangunan.
"Idealnya dengan SPPN ini siapa pun presidennya itu sudah punya acuan. Jadi, di dalam SPPN ini misalnya ada yang disebut dengan RPJP (Rencana Pembangunan Jangka Panjang), biasanya disusun 20 tahun. Lalu ada RPJMN (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional), disusun lima tahunan, dan ada juga yang disebut Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD)," ujarnya.
Baca juga: Jokowi: Capres-cawapres terpilih harus persiapkan diri
Oleh sebab itu, ia mengatakan bahwa Indonesia sudah mempunyai rencana pembangunan, sehingga bila terjadi pergantian pemerintahan maka tidak mengganggu fungsi pemerintah; yakni pembangunan, pelayanan, dan pemberdayaan.
"Jadi, kalau sudah jelas yang mau ditegaskan itu adalah bagaimana menegakkan fungsi pemerintahan, dan yang salah satunya adalah pembangunan, ya sudah, rujuk saja Undang-Undang Nomor 25 tahun 2004, ya, bagaimana harus tersinkronisasi," katanya menjelaskan.
Baca juga: Pemerintah segera siapkan transisi pemerintahan pasca-putusan MK
Sebelumnya, Wapres Ma'ruf menilai tidak perlu ada tim transisi ke pemerintahan baru yang akan dipimpin Prabowo-Gibran.
"Saya kira pemerintahan Pak Prabowo ini melanjutkan pemerintahan Pak Jokowi, tentu tidak perlu lagi ada transisi," ujar Wapres usai menghadiri Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Penanggulangan Bencana di Kota Bandung, Jawa Barat (Jabar), Rabu (24/4).
Baca juga: Moeldoko sebut transisi pemerintahan belum terlihat
Wapres menuturkan bahwa Prabowo yang saat ini masih menjabat Menteri Pertahanan (Menhan) juga sering menghadiri rapat kabinet bersama Presiden Jokowi. Untuk itu, Ma'ruf menganggap tak perlu ada tim transisi.
"Artinya, perpindahannya itu secara otomatis di beberapa sidang kabinet kebetulan Pak Prabowo ikut, sehingga menurut saya tidak perlu ada tim transisi," kata Wapres.
Baca juga: KSP sebut tim transisi pemerintahan dipimpin langsung Presiden Jokowi
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan Prabowo-Gibran sebagai Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden RI terpilih pada Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024 sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 504 Tahun 2024.
"Memutuskan, kesatu, menetapkan, pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 menetapkan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih periode tahun 2024—2029 dalam Pemilihan Umum Tahun 2024," ujar Hasyim di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu (24/4).
Baca juga: Wamenkeu pastikan pengelolaan APBN tetap akuntabel di masa transisi
Hasyim menjelaskan bahwa Prabowo-Gibran berhasil meraih 96.214.691 suara atau 58,59 persen dari total suara sah nasional dan memenuhi sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di 38 provinsi di Indonesia.
Adapun keputusan ini mulai berlaku sejak ditetapkan pada hari Rabu, 24 April 2024.
Pewarta: Rio Feisal
Editor: Tunggul Susilo
Copyright © ANTARA 2024