Makassar (ANTARA) - Puluhan jurnalis dari berbagai media tergabung dalam Koalisi Advokasi Jurnalis (KAJ) Sulawesi Selatan menggelar aksi damai untuk menyuarakan penolakan atas karya jurnalis yang digugat hingga disidangkan terkait sengketa pers yang kini sedang bergulir di Pengadilan Negeri Kelas IA Makassar, Sulawesi Selatan.
"Sengketa pers ini seharusnya diselesaikan di luar jalur pengadilan dengan menempuh langkah di lembaga Dewan Pers, seperti upaya hukum negosiasi, mediasi, konsiliasi, fasilitasi, penilai independen, dan arbitrasi," ujar Koordinator KAJ Sulsel Andi Muhammad Sardi saat aksi di depan PN setempat, Jalan RA Kartini Makassar, Kamis.
Namun ada kenyataannya, Pers kerap mendapat ancaman, intimidasi, kekerasan hingga gugatan pidana dan perdata terkait karya jurnalistiknya. Seperti sengketa pers terkait pencemaran nama baik, sengketa tentang kesalahan maupun kekeliruan pemberitaan, bahkan sampai pada sengketa terkait pemberitaan pers yang dianggap melanggar kode etik.
Selain itu, upaya pemidanaan jurnalis atas karya-karya jurnalistik yang di hasilkan demi kepentingan publik adalah bentuk pembungkaman dan menjadi presenden buruk bagi sistem kemerdekaan pers itu sendiri setelah reformasi.
"Salah satu kasus sengketa pers di Makassar, ada dua media daring yakni herald.id dan inikata.co.id yang digugat oleh lima mantan staf khusus gubernur dengan nominal yang fantastis mencapai Rp700 miliar. Semestinya, kasus ini sudah diselesaikan Dewan Pers, " ucap Ketua IJTI Sulsel ini menekankan.
"Jelas dalam Undang-Undang Pers telah mengatur mekanisme pemberitaan, ada hak jawab, hak koreksi maupun hak tolak. Semua sudah diatur penyelesaiannya bila terjadi sengketa pers dan ada Dewan Pers yang memfasilitasi, bukan malah disidangkan dalam perkara perdata," papar menjelaskan.
Hal itu pun telah diatur dalam pasal 15 ayat (2) Undang-undang Pers berkaitan dengan Hak Jawab, Hak Koreksi, dan dugaan pelanggaran terhadap Kode Etik Jurnalistik.
KAJ merupakan koalisi dari empat organisasi pers, seperti Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sulsel, Aliansi Jurnalis Indepnden (AJI) Kota Makassar, Pewarta Foto Indonesia (PFI) Kota Makassar, dan Perhimpunan Jurnalis Indonesia (PJI) Sulsel.
Sebelumnya, perkara ini bergulir di PN Makassar setelah lima mantan Stafsus Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman melalui pengacaranya menggugat perdata dua media daring masing-masing herald. id dan inikata. co.id dengan materiil total Rp700 miliar. Untuk perusahaan pers Rp500 miliar dan dua wartawannya masing-masing senilai Rp100 miliar.
Gugatan dilayangkan atas pemberitaan yang menyudutkan para penggugat dengan judul berita, ‘ASN yang di non-jobkan di era kepemimpinan Gubernur Andi Sudirman Sulaiman diduga ada campur tangan Stafsus. Berita ini diterbitkan pada 19 September 2023 saat konferensi pers.
Kendati sudah diberikan ruang untuk hak jawab, penggugat masih bersikukuh bahwa itu adalah pelanggaran. Walaupun Dewan Pers telah merekomendasikan dua media tergugat menerbitkan permintaan maaf serta telah dimuat hak jawab.
ODalam aksinya mereka membacakan surat pernyataan dengan ini KAJ Sulsel, yakni AJI Makassar, IJTI Sulsel, PFI Makassar, PJI Sulsel dan LBH Pers Makassar akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas serta tidak ada lagi kejadian serupa yang menimpa jurnalis.
Baca juga: AJI Palu: perusahaan pers kerap abai hak mendasar bagi jurnalis
Baca juga: IJTI Sulsel desak Polda proses pelaku kekerasan terhadap wartawan
Baca juga: AJI kecam aksi pengeroyokan wartawan di Kupang
Baca juga: Koalisi Jurnalis Sulsel aksi bela Palestina
Pewarta: M Darwin Fatir
Editor: Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024