Kepada stasiun-stasiun televisi yang telah menghentikan siaran konflik anak Ahmad Dhani dengan Farhat Abbas, KPI memberikan apresiasi yang sebesar-besarnya karena telah bersama-sama menjaga ruang publik ini dari siaran-siaran yang negatif,"Jakarta (ANTARA News) - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat mengapresiasi stasiun televisi yang telah berhenti menyiarkan perseteruan antara anak Ahmad Dhani dengan Farhat Abbas, dan memberi peringatan kepada stasiun televisi yang masih membandel.
"Kepada stasiun-stasiun televisi yang telah menghentikan siaran konflik anak Ahmad Dhani dengan Farhat Abbas, KPI memberikan apresiasi yang sebesar-besarnya karena telah bersama-sama menjaga ruang publik ini dari siaran-siaran yang negatif," kata Komisioner KPI Pusat Bidang Isi Siaran Agatha Lily dalam pernyataan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu.
Pada Jumat (29/11), KPI telah melayangkan surat kepada stasiun-stasiun televisi untuk segera menghentikan siaran konflik yang melibatkan anak-anak di bawah umur tersebut.
Sejumlah stasiun televisi memberikan perhatian terhadap surat KPI tersebut, namun ada juga yang membandel.
"Stasiun Trans TV sejak pagi tadi melalui progran Insert Pagi, Mozaik Islam, dan Insert Siang masih menyiarkan pertarungan antara anak Ahmad Dhani dengan Farhat Abbas secara provokatif dan memuat statement yang negatif," kata Agatha.
Terkait hal itu, KPI akan memberikan sanksi dan memanggil Trans TV pada hari Senin, 2 Desember 2013, pukul 13.00 WIB di Kantor KPI Pusat Jalan Gajah Mada No. 8 Jakarta.
KPI menilai stasiun televisi yang tidak mengindahkan imbauan penghentian isi siaran tersebut telah mencederai kepentingan publik karena membiarkan ranah publik diisi dengan konflik yang tidak bermanfaat.
"Jika masih tetap menyiarkan, KPI akan berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk menjadikan pelanggaran ini sebagai catatan penting dalam penilaian dan peninjauan perpanjangan Izin Penyelenggara Penyiaran," kata Agatha.
Sebelumnya, Jumat (29/11), Agatha menyebutkan bahwa penyiaran konflik antara anak Ahmad Dhani dan Farhat Abbas melalui program infotainment melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI tahun 2012.
"Program infotainment yang menyiarkan perseteruan antara anak Ahmad Dhani dan Farhat Abbas dengan mewawancarai anak di bawah umur terkait konflik orang tuanya serta hal-hal lain diluar kapasitasnya untuk menjawab sangat bertentangan dengan ketentuan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran KPI tahun 2012," kata dia.
"Dan dapat membawa dampak psikis atau mental bagi si anak tersebut," tambah Agatha Lily.
Ia menegaskan lembaga penyiaran wajib memperhatikan ketentuan mengenai perlindungan terhadap anak dan remaja, anak sebagai nara sumber serta penghormatan terhadap hak privasi sebagaimana tercantum dalam ketentuan P3 Pasal 13, Pasal 14, Pasal 29 huruf a dan b serta SPS Pasal 13 ayat 1 dan 2, Pasal 14 huruf a,b, c, d dan g, dan Pasal 15 ayat 1 KPI tahun 2012.
Perseteruan antara anak Ahmad Dhani, yakni Ahmad Al Gazali (Al) dan El Jalaluddin Rumi (El) dengan Farhat Abbas terjadi karena kedua anak itu kesal ayahnya terus diserang di media sosial oleh Farhat Abbas terkait kasus kecelakaan yang melibatkan adik mereka, AQJ.
Al dan El menantang Farhat naik ke ring tinju. Berita perseteruan itulah yang dikembangkan sejumlah program infotainment sehingga KPI memberikan teguran.(*)
Pewarta: Sigit Pinardi
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2013