Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham RI Cahyo Rahardian Muzhar mengatakan masuknya Indonesia dalam keanggotaan HCCH akan menjawab kebutuhan organisasi internasional dalam mendorong penguatan politik hukum perdata internasional, diplomasi hukum, dan diplomasi ekonomi, serta pengembangan perdagangan internasional dan investasi.
‘’Saya meyakini dengan masuknya Indonesia ke dalam keanggotaan HCCH akan mendorong banyak faktor, termasuk penguatan diplomasi ekonomi untuk mendorong iklim investasi serta penguatan pengembangan perdagangan secara Internasional’’ kata Cahyo dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Kamis.
Baca juga: Luncurkan buku, Kemlu dorong penguatan hukum perdata internasional
Konferensi Den Haag tentang Hukum Perdata Internasional, kata Cahyo, merupakan salah satu forum yang dapat memberikan manfaat bagi Indonesia, yakni mendapatkan akses prioritas untuk pendampingan dan bantuan teknis terkait pengaturan hukum perdata internasional, hingga meningkatkan peran dan kinerja Indonesia pada forum internasional.
Selain itu, kata dia, HCCH juga dapat dimanfaatkan Indonesia sebagai platform komunikasi, sebagai kepastian bahwa kepentingan Indonesia dapat disuarakan, serta sebagai forum untuk mempelajari substansi muatan instrumen HCCH sebagai kerangka hukum dengan standar internasional.
"Keanggotaan Indonesia dalam HCCH berpotensi menjadi tonggak penting dalam pengembangan keilmuan hukum, serta untuk memperluas jaringan dan kerja sama dengan negara-negara anggota HCCH,” ucap dia menambahkan.
Baca juga: Hakim Agung nilai RI perlu UU Hukum Perdata Internasional
Untuk itu, Cahyo menyebutkan keanggotaan Indonesia dalam forum HCCH tersebut harus didorong, seiring dengan Indonesia yang merupakan pemain utama di ASEAN dan aktif di berbagai forum internasional seperti Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan Group of Twenty (G20).
"Pada delapan tahun lalu, terdapat 40 konvensi di HCCH, di mana Indonesia belum menjadi anggota salah satu konvensi tersebut, namun Indonesia belum lama ini telah menjadi anggota dari Konvensi Apostille," ujarnya.
Baca juga: Kepala BPHN sebut RUU HPI perkuat posisi Indonesia di tingkat global
Sementara, kata dia, terkait keinginan masuknya Indonesia sebagai anggota HCCH sudah digagas sejak lama, yakni sejak Indonesia terlibat pertama kali secara formal dalam sidang HCCH pada 1968.
Kendati demikian, Cahto mengatakan urgensi keanggotaan Indonesia pada forum internasional HCCH baru dirasakan pada 2024 dalam Rancangan Teknokratik RPJMN 2025-2029, khususnya pada pilar penerapan dan penegakan hukum.
Pada konteks kekinian, dia menyampaikan urgensi keanggotaan Indonesia dapat dipetakan dalam enam hal utama, yaitu penguatan politik hukum perdata Indonesia, penguatan diplomasi ekonomi, penguatan diplomasi hukum, serta pengembangan perdagangan internasional dan investasi.
Kemudian, hal utama lainnya yaitu menyinergikan dengan keanggotaan Indonesia di Lembaga Internasional untuk Unifikasi Hukum Perdata (UNIDROIT) dan Komisi PBB untuk Hukum Perdagangan Internasional (UNCITRAL) serta pemenuhan kebutuhan pemangku kepentingan.
Saat ini, anggota HCCH berjumlah 91 negara. Di ASEAN, Malaysia merupakan negara pertama yang menjadi anggota HCCH pada 2002, yang diikuti oleh Filipina pada 2010, Vietnam pada 2013, Singapura pada 2014, dan Thailand pada 2021.
Baca juga: RUU HPI perlu segera disahkan untuk dukung diplomasi ekonomi Indonesia
Baca juga: Tim RUU Hukum Perdata Internasional sosialisasi ke Kuala Lumpur
Baca juga: Kemenlu selenggarakan sarasehan pengembangan hukum perdata internasional
Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2024